Breaking News

Kasus Pencurian Sawit ,Nikolas Rumapea Ditetapkan Sebagai DPO

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Bangka Belitung, Nikolas Abraham Rumapea, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah, yang terjadi pada 18 Februari 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: DPO/10/IV/Res.1.8./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2025. Nikolas diduga menghindari proses hukum setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan. Informasi dapat disampaikan melalui Brigpol Ferry Effendi di nomor 0852 6850 1019,” ujar Kompol Faisal Fatsey, penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Selasa (27/5/2025).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Faisal, tindakan melindungi tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO merupakan pelanggaran hukum. “Kami tegaskan bahwa membantu pelarian buronan adalah tindak pidana,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PBB Babel maupun kuasa hukum Nikolas. Upaya konfirmasi ke nomor pribadi Nikolas juga belum berhasil.

Polda Babel menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh publik atau pimpinan organisasi.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.
Kapolrestabes Makassar Hadiri Pelantikan 46 Pejabat Baru di Lingkup Pemkot Makassar.
Perkuat Kerukunan Toleransi Lintas Umat Beragama, Kemenag Gelar Sarasehan Moderasi Beragama.
Lokasi CFD Jeneponto Dialihkan Sementara Perbaikan Jalan Simpang Lima Taman Turatea.
Menimipas: Pelayanan Publik Profesional Kunci Kepercayaan Masyarakat.
Koperasi Merah Putih Capai 71 Persen, Sekda Sulsel Pimpin Evaluasi Percepatan Ini Daerah Tertinggi.
Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.
Dandim 1426 Takalar, Jadi Irup Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Takalar.
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:06 WITA

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Pelantikan 46 Pejabat Baru di Lingkup Pemkot Makassar.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:49 WITA

Perkuat Kerukunan Toleransi Lintas Umat Beragama, Kemenag Gelar Sarasehan Moderasi Beragama.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:40 WITA

Lokasi CFD Jeneponto Dialihkan Sementara Perbaikan Jalan Simpang Lima Taman Turatea.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:24 WITA

Menimipas: Pelayanan Publik Profesional Kunci Kepercayaan Masyarakat.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:08 WITA

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:00 WITA

Dandim 1426 Takalar, Jadi Irup Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Takalar.

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:54 WITA

Kolaborasi Warga dan Pemerintah Kecamatan, Jalan di Toro Akhirnya Diperbaiki.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA