Pangkalpinang,Dnid.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Bangka Belitung, Nikolas Abraham Rumapea, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah, yang terjadi pada 18 Februari 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: DPO/10/IV/Res.1.8./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2025. Nikolas diduga menghindari proses hukum setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan. Informasi dapat disampaikan melalui Brigpol Ferry Effendi di nomor 0852 6850 1019,” ujar Kompol Faisal Fatsey, penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Faisal, tindakan melindungi tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO merupakan pelanggaran hukum. “Kami tegaskan bahwa membantu pelarian buronan adalah tindak pidana,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PBB Babel maupun kuasa hukum Nikolas. Upaya konfirmasi ke nomor pribadi Nikolas juga belum berhasil.
Polda Babel menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh publik atau pimpinan organisasi.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL