Makassar,DNID.co.id – Hari pemungutan suara pilkada serentak kini di depan mata, digelar rabu besok 27 November 2024, mulai pukul 07.00 Wita. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.
Namun,sehari menjelang pemungutan suara pilkada serentak di Kota Makassar, Selasa (26/11/2024), masih ada beberapa warga di Kota Makassar yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6.
Menjawab hal ini,Ketua PPK Kecamatan Mamajang,Rifaldi Pratama mengakui, proses distribusi undangan atau formulir C6 kepada pemilih masih dalam proses. Namun, sebagian besar sudah tersalurkan kepada warga.

“Masih berjalan proses pembagian undangan, mungkin ada alamat tidak sesuai” kata Rifaldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai jadwal, pembagian undangan masih dimungkinkan sampai sehari sebelum pemungutan suara pada 27 Nopember 2024.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Tallo, Abdul Hamid juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Petugas KPPS masih terus berjibaku berburu dengam waktu untuk membagikan kertas Undangan Model C6.
” Petugas KPPS hingga detik ini berdasarkan pantauan kami masih berjalan ke rumah rumah warga mengantarkan undangan pemilihnya” kata Abdul Hamid,
Namun,jika ada warga yang sampai hari pencoblosan belum memperoleh undangan model C6, Maka pihak KPU memberikan solusi, bahwa sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Abdul Hamid, Seluruh undangan yang tidak sampai ke warga, karena kendala tertentu, akan dilaporkan oleh KPPS kepada PPS kelurahan masing masing.
“Seluruh undangan yang tersisa yang belum sampai ke warga, akan dititip di TPS dimana warga akan memilih, sehingga warga bisa mendapatkannya sebelum mencoblos” kata Abdul Hamid.
Sementara itu Pihak KPU menegaskan, warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di TPS masing-masing Kecamatan atau Kelurahan, boleh membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah melakukan perekaman di Dukcapil, menunjukkan ke petugas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.
Aturan KPU menyebutkan : Dalam hal pemilih tidak dapat undangan, bisa menunjukkan KTP-el atau suket pemilih kependudukan yang memuat identitas diri bahwa sudah syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Karena jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan (di hari H pemungutan suara)
Diketahui, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) maka tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara. Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih dapat mengecek secara online melalui situs yang disiapkan KPU.
Penulis : Mursalim Thahir
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan