“Seluruh undangan yang tersisa yang belum sampai ke warga, akan dititip di TPS dimana warga akan memilih, sehingga warga bisa mendapatkannya sebelum mencoblos” kata Abdul Hamid.
Sementara itu Pihak KPU menegaskan, warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di TPS masing-masing Kecamatan atau Kelurahan, boleh membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah melakukan perekaman di Dukcapil, menunjukkan ke petugas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.
Aturan KPU menyebutkan : Dalam hal pemilih tidak dapat undangan, bisa menunjukkan KTP-el atau suket pemilih kependudukan yang memuat identitas diri bahwa sudah syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Karena jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan (di hari H pemungutan suara)
Diketahui, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) maka tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara. Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih dapat mengecek secara online melalui situs yang disiapkan KPU.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Mursalim Thahir
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan