Breaking News

Radio Player

Loading...

Korupsi Dana Hibah 66 Miliar, Kajari Makassar Tetapkan Ahmad Susanto Ketua KONI Tersangka

Senin, 9 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, Dnid.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis terkait kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan terkait dana hibah sebesar Rp. 66 miliar yang penggunaannya tidak sesuai RAB.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka,” sebut Nauli Rahim Siregar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Senin, 9 Desember 2024.

ads

Setelah tim penyidik disibukkan dengan penghitungan kerugian negara, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 5 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia adalah AS selaku Ketua KONI Makassar, RS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar dan MT Sekretaris KONI Makassar,” ucapnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, “ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari kedepan,” tambah Nauli.

Kajari Makassar menjelaskan bahwa, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

Menurut Nauli, modusnya anggaran sejumlah 5 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya. Langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan sudah memeriksa 49 saksi dan penyitaan dokumen atau barang yang ada kaitannya sesuai kepentingan penyidikan.

Sekadar diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar 66 Miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD Pokok tahun 2022 senilai Rp 20 Miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 Miliar dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 Miliar.

Penulis : Benny

Editor : Yustus

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Berita Terbaru