Tanah Karo DNID.CO.ID – Adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang di DPRD Karo mulai dari biaya perawatan rumah dinas pimpinan DPRD, perjalanan dinas , barang -barang rumah tangga pimpinan,biaya pisah sambut,serta inventaris barang milik pemerintah yang dijadikan menjadi milik pribadi di bawah pengelolan langsung sekretariat perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum tentang pertanggung jawaban pengelolaan anggaran negara tersebut.
“Biaya perawatan pemeliharaan rumah dinas ketua DPRD Karo sebesar Rp 75 juta lebih,biaya pembelian bunga taman,Rp 40 juta , bahan bahan kebutuhan rumah tangga pimpinan Rp 630 juta , pengadaan bed cover,Rp. 39 juta , gorden yang setiap tahun dianggarkan sebesar Rp. 86 juta Pengadaan alat-alat dapur Rp 38 juta, pengadaan souvenir Rp 61 juta ,biaya pisah sambut Rp 144 juta lebih,”kata ketua Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Karo, Sarjana Ginting ,Senin (9/12/2024) di Kabanjahe
Lebih lanjut disampaikannya hal tersebut diatas belum termasuk biaya perjalanan dinas ke Aceh yang diketahui sebesar 18 Miliar lebih selama tahun anggaran 2024
” Transparansi dan keterbukaan itu sangat penting sehingga masyarakat mengetahui peruntukan uang yang berasal dari masyarakat itu,”tambahnya
Sementara sekretariat DPRD Karo,Eva Angela sangat tertutup kepada wartawan terkait dana yang di kelola langsung oleh sekretariat,hal ini dibuktikan dengan beberapa kali awak media mendatangi ruangannya untuk mengkonfirmasi, staffnya selalu mengatakan bu sekwan lagi ada tamu , saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya nomor awak media telah diblokir, Selasa (10/12/2024).
Penulis : Julius SP
Editor : Redaksi sumut