Beberapa orang pegawai kampus dan oknum dosen yang diduga terlibat dalam mencetak dan mengedarkan uang palsu juga turut diamankan polisi.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menegaskan bahwa pelaku yang ditangkap murni oknum.
Berita terkait keterlibatan oknum pegawai dan dosen UIN Alauddin Makassar dalam peredaran uang palsu menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa.
Pasalnya, sebelum mencuat kasus tersebut, UIN Alauddin Makassar tengah menjadi sorotan belakangan ini karena dianggap telah membatasi kebebasan mahasiswa melalui Surat Edaran (SE) 2591 tahun 2024 dan diikuti kasus 31 skorsing mahasiswa karena berdemonstrasi menolak SE 2591.
Tak hanya itu, baru-baru ini pihak UIN Alauddin Makassar juga telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) 2024 yang dinilai oleh mahasiswa merupakan upaya melemahkan posisi lembaga kemahasiswaan.
Hal tersebut disampaikan oleh MD, salah satu Ketua Umum lembaga kemahasiswaan internal UIN Alauddin Makassar. Ia menduga bahwa berbagai upaya pimpinan kampus dalam melemahkan kekuatan mahasiswa demi untuk menutupi kasus yang melibatkan UIN Alauddin Makassar.
“Saya menduga bahwa rentetan kejadian ini bukanlah suatu hal ada dengan sendirinya, melainkan sebuah skema yang telah disetting sedemikian rupa oleh pihak kampus untuk menutupi kasus-kasus tindakan melawan hukum agar tampuk kekuasaannya tidak lengser,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).
Sementara itu, salah satu pengurus lembaga kemahasiswaan internal kampus, MR, menilai bahwa banyak peristiwa yang terjadi di UIN Alauddin Makassar telah melenceng dari tujuan awal lahirnya pendidikan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi