Breaking News

Radio Player

Loading...

Sekdes Bontolojong: Meminta Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Menolak Dokumen Palsu

Jumat, 13 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.5972222, 0.5972222); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Hdr; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 56.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.5972222, 0.5972222); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 56.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Berita Harian Dnid.co.id Bantaeng Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng menolak memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum dosen bernama Alif Muallim, Jumat.(13/12/2024).

Untuk diketahui Alif Muallim diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Muhamad Aris selaku Sekretaris Desa (Sekdes) bonto Lojong Kec. Uluere, Kab. Bantaeng.

Adapun dokumen yang dipalsukan, yakni membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

ads

Motif Alif Muallim melakukan pemalsuan dokumen untuk melakukan gugatan persoalan ahli waris di Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mencoba mengkonfirmasi kelanjutan gugatan Alif Muallim di Pengadilan Agama Kabupaten bantaeng dengan nomor 225/Pdt.G/2024/PA.batg, kami diarahkan untuk menunggu terlebih dahulu.

“Tunggu dulu, pak, yah, karena masih sidang yang tangani kasus ta. Kita tunggumi dulu,” kata Aswar, bagian informasi pada Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kabupaten Bantaeng, Kamis (12/12/2024).

Kami pun memutuskan untuk menunggu. Sekitar 45 menit kemudian, Aswar kembali mendatangi kami dan memberikan informasi.
“Masih berjalan.

Kalau tidak berjalanmi, selesaimi, baruki bisa ajukan pertanyaan pertayaan ta,”ujarnya.

Kami pun mencoba menanyakan identitas pria yang pertama kali kami temui di loket PTSP tersebut.

“Mau merekam ki? Atau saya kasi bicaraki dengan pimpinan supaya bisaki klarifikasi,” ujarnya sembari berlalu.

Kami kembali menungggu Aswar sembari berharap ada pihak PA Kabupaten bantaeng yang dapat memberikan informasi.

Namun, setelah menunggu sekitar 20 menit, Aswar kembali menemui kami dan mengatakan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tidak bisa ditemui karena sedang dinas diluar daerah.

“Hakimnya dinas diluar,” tuturnya.

Kami pun mencoba meminta tanggapan dari Humas PA Kabupaten Bantaeng.

Namun, kembali jawaban sama yang kami dapatkan.

“Dinas diluar (Humas), makanya tidak bisa ditemui.

Mungkin minggu depan atau selasa depan, pak,” jawabnya.

Lebih lanjut, Aswar mengatakan bahwa proses perkara Alif Muallim masih sementara berjalan.

“Karena masih proses berjalan juga, pak. Tidak bisa berkomentar banyak juga karena masih proses musyawarah majelis,” ujarnya.

Kami akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Kantor PA Kabupaten Bantaeng tanpa mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang memberikan keterangan.

Karena tak mendapatkan infomasi yang tidak jelas (awalnya sementara sidang lalu berubah menjadi dinas diluar daerah ) kami menduga bahwa pihak PA Kabupaten Bantaeng menolak memberikan informasi kepada publik terkait perkara yang diajukan oleh Alif Muallim.

Padahal jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Agung RI Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 poin (b) pasal 15 mengatakan bahwa “tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara” merupakan informasi yang dapat diakses publik.

Sekdes Bonto Lojong, Muhamad Aris, saat kami temui pasca mendatangi kantor PA Kabupaten Bantaeng mempertanyakan sikap PA Kabupaten Bantaeng yang seakan menolak memberikan informasi.

“Terus terang saya bingung ada apa sebenarnya ini kah?,” tanyanya.

Diketahui, Muhammad Aris juga telah melaporkan Alif Muallim ke SPKT Polres Bantaeng atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut nama pribadi dan jabatannya, Selasa (12/11/2024), dengan nomor laporan polisi LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG SULAWESI SELATAN.

Simpan Gambar:

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Redaksi Sulsel

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram
Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda
Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam
Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu
Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:16 WITA

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:37 WITA

Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WITA

Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:19 WITA

Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:58 WITA

Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:57 WITA

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Berita Terbaru

Sosial Politik

Mencari Keadilan Warga Kampung Pabuaran Mengadu Ke DPRD Kota Tangerang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:04 WITA