BANGKA BELITUNG,DNID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus mobil truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kedua tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolda Bangka Belitung.
Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (16/12/24) sore.
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,”kata Fauzan.
Dikatakan Fauzan, kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk dan berinisial AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Fauzan.
*Kronologis Pengungkapan*
Fauzan membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah.
Mendapati informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Setelah diselidiki, Tim akhirnya berhasil mengamankan mobil truk berikut sopirnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Roy
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polda Babel