“Kami disini hanya melakukan pemeriksaan visual secara cepat saja. Karena untuk kajian lebih lanjut kita memerlukan beberapa hal seperti kajian strukturnya, sondirnya (cek tanah-red) dan lain-lain,” ujarnya.
Deni juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan diberikan kepada tenaga ahli yang akan mengkaji lebih lanjut atas kemiringan gedung tersebut.
“Nantinya ada tenaga ahli kami yang bakal mengkaji kerusakan pada bangunan. Kami akan koordinasi dengan atasan kami terlebih dahulu,” tambah Deni.
“Respon Positif Dari Kuasa Hukum Leni”
Darpan Alamsyah Pandjaitan, S.H., kuasa hukum pemilik gedung, Leni, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Pangkalpinang atas respons cepat tersebut. Di hadapan awak media, ia menjelaskan bahwa hasil pengecekan Tim dari Pemkot Pangkalpinang sejalan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Tim ahli dari yang dihadirkan Polda Babel. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kondisi gedung sudah tidak layak dan harus segera dirobohkan demi keselamatan.
“Pemilik gedung juga telah mengajukan surat permohonan kepada Pemkot Pangkalpinang untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Kami berharap ada solusi terbaik dari Pemkot Pangkalpinang,” ujar Pandjaitan.
Lebih lanjut, Pandjaitan menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terbaru, kemiringan gedung sudah melebihi ambang batas kewajaran, dengan pergeseran mencapai 60 cm. Temuan ini, menurutnya, memperkuat urgensi untuk segera mengambil tindakan terhadap gedung tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Rey
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL