Breaking News

Melalui Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Damaikan Perkara Suami Mabuk Pukul Istri

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi oleh Wakajai Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Plh Kasi Oharda pada Tindak Pidana Umum, Parawansah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ), aula lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2024).

Adapun 3 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Luwu Timur, Enrekang dan Wajo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ads

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah kami setujui, silahkan melengkapi berkas administrasi, tersangka dilepaskan jika masih ditahan dan barang bukti dikembalikan,” kata Agus Salim.

Secara umum, pengajuan RJ dari 3 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Bikin Website Murah

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Kejati Sulsel

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Gelar Razia Cipta Kondisi
Wakapolrestabes Makassar Pimpin Apel Patroli Gabungan Jelang Perayaan Paskah
Gelar Razia Ops Cipta Kondisi, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek Tamalanrea
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembusuran Warga di Moncongloe Maros
Tanggapi Berita Viral di Sosmed, Kapolres Jeneponto: Propam Akan Turun Tangan
Dituding Terima Uang, Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Angkat Bicara
Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Polisi Bubarkan Pesta Miras Sekelompok Remaja di Luwuk Banggai
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 20:22 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Razia Cipta Kondisi

Minggu, 20 April 2025 - 09:08 WITA

Wakapolrestabes Makassar Pimpin Apel Patroli Gabungan Jelang Perayaan Paskah

Minggu, 20 April 2025 - 09:04 WITA

Gelar Razia Ops Cipta Kondisi, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek Tamalanrea

Sabtu, 19 April 2025 - 16:11 WITA

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembusuran Warga di Moncongloe Maros

Jumat, 18 April 2025 - 19:03 WITA

Tanggapi Berita Viral di Sosmed, Kapolres Jeneponto: Propam Akan Turun Tangan

Jumat, 18 April 2025 - 16:18 WITA

Dituding Terima Uang, Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Angkat Bicara

Jumat, 18 April 2025 - 08:50 WITA

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Jumat, 18 April 2025 - 08:39 WITA

Polisi Bubarkan Pesta Miras Sekelompok Remaja di Luwuk Banggai

Berita Terbaru

Keagamaan

Luwu Utara Sukses Masuk 4 Besar STQH Tingkat Provinsi

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:27 WITA

Kriminal Hukum

Polrestabes Makassar Gelar Razia Cipta Kondisi

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:22 WITA