Makassar, DNID Media Sulsel – Dua Warga Makassar berhasil diamankan personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jalan Poros Pangkep-Barru (Depan Kejaksaan Negeri Pangkep) Kec. Pangkajene Kab. Pangkep pada Rabu, 18 Desember 2024 Sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Tim dipimpin langsung Kanit AKP BAMBANG SUPRIADY, SE yang melakukan menyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut, kegiatan penyelidikan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, maka tim berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar.
Tim kemudian berhasil mengamankan dua orang di depan Kejaksaan Negeri Pangkep (Jalan Poros Pangkep-Barru, Kec. Pangkajene Kab. Pangkep). Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua bungkus besar berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu dari 2 orang pelaku yang kemudian diketahui berinisial Lk. MNS dan Lk. RR.
“Saya telah mendapatkan laporan dari anggota bahwa baru saja berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Tim berhasil mengamankan 2 paket besar sekitar 2 kilogram narkotika jenis sabu. Saya juga telah mengarahkan anggota untuk segera melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran terhadap pemesan dan sumber barang tersebut” Jelas P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, KOMPOL A. ALIMUDDIN, S.H
Tim kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari Kab. Pinrang setelah mendaptkan arahan dari seseorang lewat telfon. Kemudian rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Makassar.
“Saya telah mendapatkan laporan dari Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, bahwa personelnya baru saja mengamankan 2 orang yang diduga berperan sebagai kurir dengan total barang bukti diperkirakan mencapai 2 kilogram. Saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pendalaman, tracing dan pulbaket untuk mengungkap jaringan ini.
Jika kita mengasumsikan 1 gram digunakan oleh 5 orang, maka kami telah menyelamtkan sekitar 10.000 orang dari peredaran narkotika jenis sabu ini. Saya juga telah memerintahkan semua personel agar tetap mewaspadai masuknya narkoba ke wilayah Hukum Polda Sulsel menjelang acara pergantian tahun. Semua ini kita lakukan untuk mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo” Tutup Dirresnarkoba Polda Sulsel, KBP DARMAWAN AFFANDY, S.I.K., M.M
Diketahui bahwa salah satu program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dikenal sebagai Program Asta Cita adalah Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polda Sulsel