Praperadilan Dugaan Kasus Curat di Tanjungberikat,Ini Kata Wahyu

KOBA,DNID.CO.ID – Sidang pra peradilan dengan termohon Polres Bangka Tengah (Bateng) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 yang menjerat tiga tersangka yakni Leni, Dodi, Dudung warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Bateng, saat ini terus berlanjutberlanjut.

Diketahui pada Jumat pekan kemarin, dengan didampingi Firma Hukum Aldi Firdaus selaku kuasa hukum pemohon mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Koba.

Kemudian dilanjutkan pada sidang-sidang berikut hingga sidang ke-enam digelar Jumat pagi (20/12/2024), PN Koba menggelar sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan, yang garis besarnya dinyatakan pihak penyidik diduga melangggar KUHP, dimana salah satunya penyidik berinisial R mengakui di persidangan bahwa barang bukti tidak murni milik pelapor namun melainkan sebagiannya masih milik orang lain selaku terlapor atau tersangka yang ditetapkan penyidik saat ini.

Kemudian, dimana tersangka diambil keterangannya di dalam BAP tidak didampingi advokat atau pengacara. Selanjutnya, Hakim PN Koba, Devia Herdita SH memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin awal pekan depan, dalam agenda putusan.

Kuasa hukum tersangka, Wahyu Firdaus SH menyampaikan, seperti dalam persidangan keempat pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024, dalam kesaksiannya sangat jelas dimana penyidik dalam melakukan tugas ditemukan banyak kesalahan, di hadapan hakim, penyidik R menyatakan di depan yang mulia hakim, dimana waktu pembuatan BAP, ketiga orang tersangka tidak didampingi Pengacara dan dimana penyidik pun mengakui bahwa tersangka yang dijerat dengan pidana hukuman kurungan badan di atas 5 tahun, wajib didampingi seorang pengacara.

“Kata wajib, artinya segala bentuk pemeriksaan tidak dapat dilakukan, apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak didampingi advokat atau pengacara,” kata Wahyu seusai sidang praperadilan.

Sementara itu, lanjut Wahyu sudah jelas, Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 114 KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum

“Jadi semakin jelas, bahwa penyidik telah mengabaikan hak tersangka, telah melakukan BAP kepada ketiga tersangka yang kini menjadi klien kami, pada saat diambil keterangannya ke 3 tersangka tanpa didampingi Pengacara dan hak klien kami diabaikan, dan kami berharap yang mulia Hakim Pengadilan Negeri koba dapat mengabulkan permohonan kami dalam prapradilan ini,” ulasnya.

Wahyu berharap, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat menolak pelimpahan kasus ini dimana BAP yang dilakukan penyidik tersebut cacat hukum, kecuali pada disaat diambil keterangan ketiga tersangka menyatakan bersedia diambil keterangannya tanpa didampingi advokat, pengacara dan atau penasehat hukum.

Simpan Gambar:

Sabtu, 21 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andrian

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: RADARBAHTERA.COM

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG
BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah
Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD
Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang
Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu
Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG, Diduga Ikan Tak Layak Konsumsi
Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya
Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:34 WITA

Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG

Kamis, 23 April 2026 - 17:02 WITA

BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 15:54 WITA

Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD

Kamis, 23 April 2026 - 15:48 WITA

Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WITA

Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 12:18 WITA

Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WITA

Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang

Rabu, 22 April 2026 - 23:48 WITA

Kesal Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak Parah warga tanam pohon buah Naga

Berita Terbaru