Breaking News
IconDaily News Indonesia - Lampu Strongking di Pambusuang
IconDaily News Indonesia - Tersenyumlah, Coach Shin !

Disdukcapil Pinrang Diduga Minta Tarif Biaya Cetak KTP dan KK, LSM LAPAK Desak PJ Bupati Segera Turun Tangan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, DNID.co.id – Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK SulSel) soroti tindakan dugaan pungutan liar ( Pungli) pengurusan cetak KTP, Pengurusan Akte Dan Kartu Kelurga di Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa(07/01/2025).

Yus Rizal Selaku Ketua LSM LAPAK SulSel menyampaikan bahwa, Praktek Pungli diwilayah Disdukcapil Kabupaten Pinrang perlu perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum( APH) agar tindakan seperti itu tidak menjadi-jadi dan meminta PJ bupati agar mencopot kadis dinas terkait yang sudah merusak Marwah birokrasi pemerintahan.

Padahal dampak adanya praktek Pungli bagi negara dan masyarakat ialah merusak moral, merusak budaya, merusak demokrasi, merusak ekonomi dan terjadinya krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

“Kami sangat sayangkan terhadap tindakan oknum Disdukcapil Kabupaten Pinrang yang memberikan tarif terhadap masyarakat seperti cetak KTP 50 ribu, Cetak KK 25 ribu, Akte 50 ribu. Apakah mereka tidak sadar kalau tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas” ucapnya Keawak media.

Ia menjelaskan bahwa,Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU ini, diatur bahwa setiap pejabat atau petugas yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur juga dalam KUHP diantaranya Pasal 415 KUHP, Pasal 418 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 368 KUHP dan peraturan lainnya.

Jika oknum tersebut tidak ditangkap dan diberikan efek jera, maka tunggu Pelaporan dan aksi Lapak SulSel di polda, kejati dan gedung DPR Provinsi mendatang.

“Kami berharap APH mampu mengusut dan menangkap oknum tersebut agar diberikan efek jera demi terciptanya pelayanan yang bersih di bumi lasinrang. Jika pungli terus dibiarkan,

Maka pelayanan tidak akan berjalan dengan baik dan justru menindas masyarakat untuk memperkaya diri sendiri. Tindakan tersebut aka kami laporkan ke polda Sulsel hingga kejati Sulawesi selatan, Jelasnya  ketua LSM lapak Sulsel.

Penulis : Biro Humas LSM Lapak

Editor : Abdi M.S

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Kasus Narkoba di Pangkalpinang Terungkap, Pria Berinisial Su Diamankan
Kasus Pencurian di Kurau Timur Terungkap, Tersangka Ditangkap
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Waka Polsek Manggala Pimpin Personil Turun Ke TKP
Ketua DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan Ke Polisi Setelah Diduga Berkata Kasar
Kunjungi Ketua DPRD Sulsel, Kakanwil Andi Basmal Bahas Pembentukan Ranperda
Kapolsek Bontoala Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Ini Arahannya
Akan Tuntaskan Hingga ke Akar, Tim Gabungan Polda – Polres Selidiki Kasus Penembakan di Bone
Ini Catatan Kapolda Sulteng 57 Personil Yang di PTDH, 3 Perwira, 51 Bintara dan 3 Tamtama
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:50 WIB

Kasus Narkoba di Pangkalpinang Terungkap, Pria Berinisial Su Diamankan

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:05 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Waka Polsek Manggala Pimpin Personil Turun Ke TKP

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:49 WIB

Disdukcapil Pinrang Diduga Minta Tarif Biaya Cetak KTP dan KK, LSM LAPAK Desak PJ Bupati Segera Turun Tangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan Ke Polisi Setelah Diduga Berkata Kasar

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:20 WIB

Kunjungi Ketua DPRD Sulsel, Kakanwil Andi Basmal Bahas Pembentukan Ranperda

Senin, 6 Januari 2025 - 18:47 WIB

Kapolsek Bontoala Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 11:07 WIB

Akan Tuntaskan Hingga ke Akar, Tim Gabungan Polda – Polres Selidiki Kasus Penembakan di Bone

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:08 WIB

Ini Catatan Kapolda Sulteng 57 Personil Yang di PTDH, 3 Perwira, 51 Bintara dan 3 Tamtama

Berita Terbaru

Artikel

Lampu Strongking di Pambusuang

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:44 WIB

Artikel

Cahaya yang Tak Padam Meski Telah Tiada

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:26 WIB