Breaking News

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan Ke Polisi Setelah Diduga Berkata Kasar

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Dnid.co.id— Mencaci maki lewat telepon dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 436, dan KUHP, Pasal 315.

Dalam kasus pelaporan salah seorang warga kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa berinisial AP diduga mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari MR yang sekarang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Gowa periode 2024 – 2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kejadian ini berawal dari pesan suara via Whatsapp yang di kirim MR kepada AP yang diduga berisi pesan cacian dan perkataan tidak sopan, bahkan pesan suara tersebut sudah viral di titok.

Atas kejadian tersebut, Tim Dnid.co.id mengkorfimasi (06/01/25) kepada anak korban berinisial AC yang telah melaporkan MR di polres Gowa atas perbuatan MR Kepada ayahnya.

” Kasus ini sudah lama dan kalau saya ceritakan kejadian sangat panjang yang jelas sudah saya laporkan di polres Gowa setelah dua hari setelah kejadian ” ,ungkap AC.

Dengan pelaporan tersebut, Tim Dnid.co.id meminta tanggapan kepada Nursyam Amin Selaku ketua DPC PPP Gowa terkait adanya pelaporan kepada anggota partainya.

” Untuk saat ini belum ada tanggapan dari MR dengan kejadian tersebut, saya dengar-dengar memang ada pelaporan tersebut tapi masih diselidiki mungkin sama pihak kepolisian ” ungkap Nursyam.

Tim Dnid.co.id juga telah mengkonfirmasi Iptu Irham sebagai Kanit tipiter polres Gowa untuk menanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebut.

” Proses masih berjalan , dan kami tahap penyidikan dalam kasus ini ” terang iptu Irham .

Penulis : Aditiya H

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam
Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus
Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula
Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Berita ini 510 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:14 WIB

Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08 WIB

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:27 WIB

Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:07 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Berita Terbaru