Breaking News

Disdukcapil Pinrang Diduga Minta Tarif Biaya Cetak KTP dan KK, LSM LAPAK Desak PJ Bupati Segera Turun Tangan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, DNID.co.id – Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK SulSel) soroti tindakan dugaan pungutan liar ( Pungli) pengurusan cetak KTP, Pengurusan Akte Dan Kartu Kelurga di Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa(07/01/2025).

Yus Rizal Selaku Ketua LSM LAPAK SulSel menyampaikan bahwa, Praktek Pungli diwilayah Disdukcapil Kabupaten Pinrang perlu perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum( APH) agar tindakan seperti itu tidak menjadi-jadi dan meminta PJ bupati agar mencopot kadis dinas terkait yang sudah merusak Marwah birokrasi pemerintahan.

Padahal dampak adanya praktek Pungli bagi negara dan masyarakat ialah merusak moral, merusak budaya, merusak demokrasi, merusak ekonomi dan terjadinya krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

“Kami sangat sayangkan terhadap tindakan oknum Disdukcapil Kabupaten Pinrang yang memberikan tarif terhadap masyarakat seperti cetak KTP 50 ribu, Cetak KK 25 ribu, Akte 50 ribu. Apakah mereka tidak sadar kalau tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas” ucapnya Keawak media.

Ia menjelaskan bahwa,Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU ini, diatur bahwa setiap pejabat atau petugas yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur juga dalam KUHP diantaranya Pasal 415 KUHP, Pasal 418 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 368 KUHP dan peraturan lainnya.

Jika oknum tersebut tidak ditangkap dan diberikan efek jera, maka tunggu Pelaporan dan aksi Lapak SulSel di polda, kejati dan gedung DPR Provinsi mendatang.

“Kami berharap APH mampu mengusut dan menangkap oknum tersebut agar diberikan efek jera demi terciptanya pelayanan yang bersih di bumi lasinrang. Jika pungli terus dibiarkan,

Maka pelayanan tidak akan berjalan dengan baik dan justru menindas masyarakat untuk memperkaya diri sendiri. Tindakan tersebut aka kami laporkan ke polda Sulsel hingga kejati Sulawesi selatan, Jelasnya  ketua LSM lapak Sulsel.

Penulis : Biro Humas LSM Lapak

Editor : Abdi M.S

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam
Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus
Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula
Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:14 WIB

Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08 WIB

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:27 WIB

Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:07 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Berita Terbaru