Makassar, Dnid.co.id.— Oknum Anggota TNI Rindam XIV Hasanuddin atas nama Amrul Khair terancam pidana penjara dikarenakan diduga terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan serta dugaan menyewakan lahan milik orang lain kepada pihak ketiga.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) ditemukan data bahwa yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dan akan mulai disidangkan secara perdana pada hari Senin Tanggal 20 Januari 2025 yang akan datang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer IV Makasaar.
Informasi ini didapatkan langsung oleh Tim DNID.co.id dari kuasa hukum pemilik lahan Ridwan Basri bahwa oknum TNI tersebut telah menjual tanah yang bukan miliknya.
” Sedikit kami sampaikan bahwa , hal ini bermula pada Januari tahun 2024 lalu dimana lokasi milik klien kami Kolonel Laut ( P ) Hj.Hasnah Cuppa yang terletak di pinggiran Danau Mawang Kecamatan Bontomarannu, diduga telah diserobot oleh seorang oknum Anggota TNI AD yang berdinas di Rindam XIV Hasanuddin, selain menyerobot terduga pelaku juga telah melakukan sewa menyewa ke pada pihak lain atas objek milik klien kami, sehingga langkah hukum yang kami tempuh karena yang bersangkutan adalah anggota TNI AD, maka kami melakukan pelaporan kepada Polisi Militer ( Pomdam XIV ) Hasanuddin agar hal tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, nah proses ini agak sedikit menyita waktu karena pihak terlapor sempat mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan telah sampai pada putusan dimana gugatan perdata yang bersangkutan ditolak, ” Ungkap Rindwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah proses gugatan perdata tersebut telah selesai maka Ridwan Selaku kuasa hukum untuk meminta kepada pihak Pomdam untuk menindaklanjuti laporan kami sehingga sampai lah pada proses hari ini dimana yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Militer Makassar dengan persangkaan melanggar pasal 167 Jo 385 KUHP”.
” Kami mengapresiasi kerja penyidik pomdam serta oditur militer yang telah merampungkan berkas perkara ini sehingga siap untuk disidangkan secara perdana “, Lanjut Ridwan.
Ridwan juga menambahkan bahwa hal adalah satu contoh bahwa semua orang sama dihadapan hukum bahkan aparat TNI sekalipun harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
” Dengan kejadian ini , memberikan penegasan kepada publik bahwa sejatinya tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Dan persamaan dimuka hukum harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga masyarakat pencari keadilan merasakan kedamaian dan ketentraman, serta hak – hak nya dilindungi oleh negara”, tutup Ridwan.
Penulis : Aditiya H
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Ridwan Basri




























