BANGKA BARAT,DNID.CO.ID — Tim Hantu Satuan Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, AS, warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo, operasi ini merupakan hasil penyelidikan tim hantu yang dilakukan sejak pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Gang Belakang Kantor Kelurahan Tanjung.
Pelaku diduga menyimpan 4 paket narkotika sabu siap edar dengan berat brutto 1,41 gram. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Prasetyo.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bangka Barat dalam menghadapi peredaran narkotika. Polres Bangka Barat berjanji untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Penangkapan
– Tanggal: Rabu, 15 Januari 2025
– Waktu: Sekitar pukul 16.30 WIB
– Lokasi: Jalan Gang Belakang Kantor Kelurahan Tanjung
– Pelaku: AS, warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung
– Barang bukti: 4 paket narkotika sabu siap edar (1,41 gram)
Reaksi Polres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberantas narkotika. “Kita perlu dukungan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Bangka Barat,” ujarnya.
Tindakan Selanjutnya
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Barat