Breaking News

Radio Player

Loading...

Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Bekuk Pengedar 110 Shacet Sabu Sabu

Jumat, 17 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara, DNID.co.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel membekuk dua laki-laki berinisial KN alias LA (33) warga La’bo’ dan PD alias IS diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,8 gram atau 110 shacet dilokasi yang sama di Kelurahan Singki’ Kecamatan Rantepao Toraja Utara,Sulawesi Selatan belum lama ini.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasatres Narkoba IPTU Firman pada media ini via whatsapp, Kamis 16 Januari 2024 bahwa, tersangka ditangkap di Kelurahan Singki’ Rantepao Toraja Utara.

ads

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata IPTU Firman tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Reskrim Natkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Senin, 6 Januari 2025 lalu siang hari, tim memasuki rumah target dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua pria pelaku beserta barang bukti 1 shacet plastik bening berisi Sabu beratnya 1,08 gram dan 110 sahet plastik berukuran kecil dan 2 potongan lakban warna hitam. Tim Lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” sebut Firman.

Kasatres Narkoba IPTU Firman menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB). Satu tersangka membuang 1 shacet seberat 1,08 gram dihalaman rumah tetangga, berkat kejelian tim barang haram tersebut berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa Narkotika jenis sabu yang ia peroleh merupakan kiriman dari Kota Makassar. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

** Benny/Yustus

Penulis : Yustus/Benny

Editor : Adminj

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Rabu, 5 November 2025 - 14:43 WITA

Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Artikel

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:25 WITA

Artikel

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:03 WITA

Artikel

Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:49 WITA

Artikel

Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:38 WITA