Toraja Utara, DNID.co.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel membekuk dua laki-laki berinisial KN alias LA (33) warga La’bo’ dan PD alias IS diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,8 gram atau 110 shacet dilokasi yang sama di Kelurahan Singki’ Kecamatan Rantepao Toraja Utara,Sulawesi Selatan belum lama ini.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasatres Narkoba IPTU Firman pada media ini via whatsapp, Kamis 16 Januari 2024 bahwa, tersangka ditangkap di Kelurahan Singki’ Rantepao Toraja Utara.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata IPTU Firman tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Reskrim Natkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Senin, 6 Januari 2025 lalu siang hari, tim memasuki rumah target dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua pria pelaku beserta barang bukti 1 shacet plastik bening berisi Sabu beratnya 1,08 gram dan 110 sahet plastik berukuran kecil dan 2 potongan lakban warna hitam. Tim Lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” sebut Firman.
Kasatres Narkoba IPTU Firman menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB). Satu tersangka membuang 1 shacet seberat 1,08 gram dihalaman rumah tetangga, berkat kejelian tim barang haram tersebut berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa Narkotika jenis sabu yang ia peroleh merupakan kiriman dari Kota Makassar. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
** Benny/Yustus
Penulis : Yustus/Benny
Editor : Adminj
Sumber Berita : Redaksi Sulsel




























