Breaking News

Radio Player

Loading...

Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Bekuk Pengedar 110 Shacet Sabu Sabu

Jumat, 17 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara, DNID.co.id – Satuan Reskrim Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel membekuk dua laki-laki berinisial KN alias LA (33) warga La’bo’ dan PD alias IS diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,8 gram atau 110 shacet dilokasi yang sama di Kelurahan Singki’ Kecamatan Rantepao Toraja Utara,Sulawesi Selatan belum lama ini.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda melalui Kasatres Narkoba IPTU Firman pada media ini via whatsapp, Kamis 16 Januari 2024 bahwa, tersangka ditangkap di Kelurahan Singki’ Rantepao Toraja Utara.

ads

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata IPTU Firman tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Reskrim Natkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Senin, 6 Januari 2025 lalu siang hari, tim memasuki rumah target dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua pria pelaku beserta barang bukti 1 shacet plastik bening berisi Sabu beratnya 1,08 gram dan 110 sahet plastik berukuran kecil dan 2 potongan lakban warna hitam. Tim Lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” sebut Firman.

Kasatres Narkoba IPTU Firman menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB). Satu tersangka membuang 1 shacet seberat 1,08 gram dihalaman rumah tetangga, berkat kejelian tim barang haram tersebut berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa Narkotika jenis sabu yang ia peroleh merupakan kiriman dari Kota Makassar. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

** Benny/Yustus

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus/Benny

Editor : Adminj

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru