Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis Laksus Usut TPPU Yang Diduga 3 Owner Kosmetik Omzet Penjualan Sebulan Capai Rp 10 Miliar

Sabtu, 25 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menilai, tiga owner skincare yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk berbahan merkuri harusnya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan perpajakan.

Laksus menyebut permainan pajak yang mereka jalankan selama ini mengarah pada TPPU.

“Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (26/1/2025).

ads

Tiga owner skincare itu yakni, Mira Hayati (owner brand MH), Agus Salim (owner brand RG) dan Dg Sila (owner brand FF). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dijerat pasal peredaran produk dengan bahan berbahaya. Agus Salim dan Dg Sila ditahan di Rutan Polda. Sementara Mira Hayati masih menjalani pembantaran.

Ansar mengemukakan, permainan pajak para owner skincare adalah kejahatan besar. Permainan pajak ini masuk dalam unsur TPPU. Indikatornya, mereka menikmati hasil aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi hak negara di sektor pajak.

“Kewajiban pajak tak tersentuh sama sekali. Maka itu indikasinya mengarah ke TPPU,” jelasnya.

Menurut Ansar, jika dikalkulasi, kerugian negara yang ditimbulkannya bisa sangat fantastis.

“Mereka membayar pajak tapi tidak sesuai dengan nilai perputaran uang dari prooduk yang mereka jual. Para owner ini sulit dikenai pajak karena aktivitas mereka ilegal. Pajak juga tidak bisa mendeteksi berapa nilai perputaran uang mereka setiap bulannya,” jelas Ansar.

Padahal jika mereka beraktivitas legal, ini akan menjadi pundi-pundi pajak potensial. Ansar mengatakan, serapan pajak di sektor ini sangat besar.

Ansar berpendapat, dari perspektif ini, bisnis kosmetik ilegal ketiga owner tersebut bisa dikategorikan kejahatan besar. Alasannya kata dia, pertama berdampak pada kerugian pajak negara. Dan kedua pada keselamatan manusia.

“Karena itu Polda Sulsel dan Kejaksaan harus memberi perhatian khusus pada peredaran kosmetik ilegal di Sulsel. Di luar Jawa, Sulsel menjadi pasar paling potensial. Kami mendesak ada upaya konkret membongkar sindikat ini lebih dalam,” tandas Ansar.

Artinya kata Ansar, tindak pidana yang menjerat para owner tidak boleh sekadar peredaran produk berbahaya. Tetapi juga kejahatan perpajakan dan TPPU.

“Kalau sekadar produknya saya kira itu hanya kejahatan biasa yang dijerat UU kesehatan. Sementara ada indikasi kejahatan yang lebih besar. Yang implikasinya justru pada kerugian keuangan negara,” paparnya.

Dari perspektif sosial, Ansar menyoroti
ketidakadilan penerapan hukum jika mereka tak dijerat pidana kejahatan perpajakan. Sebab aktivitas ilegal mereka telah melukai rasa keadilan.

“Logikanya sederhana. Bisnis kosmetik ini ilegal. Omzetnya miliaran tapi dibiarkan tak bayar pajak. Sementara ada UMKM yang omzetnya kecil dikenai pajak. Inikan melukai rasa keadilan ekonomi rakyat. Orang kecil diuber-uber bayar pajak. Di sisi lain ada orang yang menikmati aktivitas ilegal tapi pajak diam saja,” tukas Ansar.

Tak hanya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila, sejumlah owner lainnya juga mesti dijerat dengan pasal yang sama. Di antaranya, Maxie Glow, NRL, Bestie Glow dan Abhel Figo.

Koordinator yang juga peneliti Laksus, Mulyadi mengungkapkan, cara-cara kerja ilegal para pelaku bisnis kosmetik sangat jelas akan menghindarkan mereka dari kewajiban pajak. Mereka sengaja tetap melakukan aktivitas ilegal ini agar tak tersentuh pajak.

“Ya jelas. Namanya ilegal nda mungkinlah mereka tersentuh pajak. Kalau tidak tersentuh pajak artinya jelas di situ ada indikasi TPPU. Karena mereka merampas hak negara untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Mulyadi.

Soal pajak, kata Mulyadi, brand MH milik Mira Hayati, RG milik Agus Salim dan FF milik Dg Sila, punya potensi perputaran omzet Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.

“Coba kalau itu bisa kena pajak, akan jadi pundi-pundi baru. Tapi ini menguap. Tak sesenpun masuk untuk pajak. Artinya apa? Ya artinya ada pidana pencucian uang,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mendorong ada upaya terencana dari kepolisian untuk membongkar kejahatan ini. Kata dia, jika dibiarkan akan berkembang memunculkan kejahatan ekonomi baru.

“Kapolda Sulsel tak boleh lagi diam. Kita tunggu sikap tegasnya,” imbuhnya.

 

Editor : Admin

Sumber Berita : Aktivis Laksus

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar
Warga RT 10 Kelurahan Kebon Bawang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan 
Pelaku Penyekapan Saat Transaksi Mobil Diringkus Polda Metro Jaya
Operasi Tengah Malam: Polsek Tamalate Bina Remaja yang Kedapatan Nongkrong Hingga Larut
Patroli Malam Personil Samapta Polrestabes Makassar, Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Manggala Ringkus Komplotan Begal Saat Pesta Miras, Ancam Korban dengan Busur
Tersinggung, Pria di Bone Tikam Korban hingga Tewas, Resmob Polres Bone Bertindak Cepat
Berita ini 222 kali dibaca
Usai Ditetapkan TSK Tiga Owner Kosmetik di Makassar,  Aktivis Harap APH Kejar TPPU Omzet Penjualan Capai Rp 10 Miliar Sebulan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:50 WITA

Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:19 WITA

Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:44 WITA

Warga RT 10 Kelurahan Kebon Bawang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:17 WITA

Pelaku Penyekapan Saat Transaksi Mobil Diringkus Polda Metro Jaya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:48 WITA

Operasi Tengah Malam: Polsek Tamalate Bina Remaja yang Kedapatan Nongkrong Hingga Larut

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:30 WITA

Patroli Malam Personil Samapta Polrestabes Makassar, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:02 WITA

Polsek Manggala Ringkus Komplotan Begal Saat Pesta Miras, Ancam Korban dengan Busur

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:25 WITA

Tersinggung, Pria di Bone Tikam Korban hingga Tewas, Resmob Polres Bone Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Puncak Padang Pariaman Mauluik Gadang Berlangsung Meriah

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:15 WITA

Olahraga

Lima Negara Ramaikan Kejuaraan Jetski Internasional di Makassar

Sabtu, 18 Okt 2025 - 19:58 WITA

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Bantuan Untuk Warga Miskin Ekstrem Tepat Sasaran

Sabtu, 18 Okt 2025 - 19:49 WITA