Breaking News

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Kampung Borta- Makassar

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap beberapa tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Rabu (29/1/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir Desember. Saat itu, berhasil mengamankan 32 kg sabu, kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka. Selanjutnya, di Parepare kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.

“Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lainnya berupa airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta. Di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Sehingga, dalam konferensi pers ini, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik. Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Pengangkutan Biji Timah Ilegal di Belitung Timur, 7 Truk Diamankan
 8 Warga Binaan Narkotika Dipindahkan
Polsek Bontoala Tangkap Pelaku Pencurian Uang-Emas dari Wanita yang Tidur di Mobil
Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Kampung Borta
Polres Polman Berhasil Bekuk Komplotan Pemerkosa Anak Di Bawah Umur
Wujud Nyata Pengamanan Imlek, Brimob Sulteng Hadir di Vihara Karuna Dipa
Hamil di Luar Nikah, Oknum Anggota Polisi Bertanggung Jawab, Ini Tanggapan Kasi Propam Polres Gowa
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di RSUD Buol Kian Menggelinding, Seruan Aksi Unjuk Rasa Beredar
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:51 WIB

Pengangkutan Biji Timah Ilegal di Belitung Timur, 7 Truk Diamankan

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:42 WIB

 8 Warga Binaan Narkotika Dipindahkan

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:47 WIB

Polsek Bontoala Tangkap Pelaku Pencurian Uang-Emas dari Wanita yang Tidur di Mobil

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:24 WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Kampung Borta

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:57 WIB

Polres Polman Berhasil Bekuk Komplotan Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:39 WIB

Wujud Nyata Pengamanan Imlek, Brimob Sulteng Hadir di Vihara Karuna Dipa

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:33 WIB

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Kampung Borta- Makassar

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:56 WIB

Hamil di Luar Nikah, Oknum Anggota Polisi Bertanggung Jawab, Ini Tanggapan Kasi Propam Polres Gowa

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pengangkutan Biji Timah Ilegal di Belitung Timur, 7 Truk Diamankan

Kamis, 30 Jan 2025 - 20:51 WIB

Ket foto : lapas Narkotika kelas IIA pematang siantar.(ist)

Kriminal Hukum

 8 Warga Binaan Narkotika Dipindahkan

Kamis, 30 Jan 2025 - 19:42 WIB

Serba-Serbi

Yulius: Selamat Ulang Tahun DNID.co.id

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:12 WIB