Breaking News

Radio Player

Loading...

DPP GAN Dukung Kebijakan Prabowo Subianto Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg dan Jadi Agen Sub Pangkalan

Kamis, 6 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar.DNID.co.id- Kebijakan pemerintah mengaktifkan lagi pengecer gas LPG 3 Kg dan menjadikan pengecer tersebut sebaga agen sub pangkalan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.

Kebijakan yang diinstruksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 4 Februari 2025 ini, mengoreksi kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, ada larangan menjual gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer yang diterapkan mulai 1 Februari 2025. Namun keputusan ini justru menimbulkan keresahan dan kelangkaan gas di pasaran.

ads

Kebijakan distribusi sejatinya bertujuan untuk memperlancar pasokan gas LPG 3 Kg. Juga sekaligus memastikan ketersediaan dan keadilan dalam penyalurannya kepada konsumen dengan harga yang terjangkau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu dukungan datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garuda Asta Cita Nusantara (DPP GAN) Muh Burhanuddin.

Menurutnya, langkah mengaktifkan kembali pengecer dan menjadikan mereka sebagai agen sub pangkalan sangat tepat untuk kemudahan akses dan memperpendek rantai distribusi.

“Ini merupakan angkah yang sangat baik. Kebijakan ini menjadikan pengecer gas LPG 3 Kg naik kelas,” kata Muh Burhanuddin kepada media ini, Rabu, 5 Februari 2025.

Dijelaskan, pengecer yang sebelumnya tidak memiliki akses langsung ke pangkalan gas, sekarang bisa membeli gas dengan harga lebih wajar. Kemudian mereka bisa langsung menyalurkannya kepada konsumen tanpa ada penambahan harga yang signifikan.

“Dengan sistem ini, saya percaya bahwa menjadi agen sub pangkalan akan memperkuat posisi pengecer di pasar,” lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu.

Selama ini, kata dia, sering kali pengecer terhalang oleh harga tinggi akibat sistem distribusi yang panjang. Dengan sistem yang baru, konsumen mendapat harga yang murah dan mudah pula diakses.

Sebelumnya, ada kebijakan di mana pengecer gas LPG 3 Kg ditiadakan sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kini pengecer kembali diaktifkan dan akan diberdayakan menjadi agen sub pangkalan, yang akan memungkinkan mereka untuk membeli langsung dari pangkalan gas besar.

Langkah ini tentu bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan mencegah penyalahgunaan pasokan gas LPG oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Selain itu, langkah ini diambil untuk menanggulangi masalah kelangkaan LPG yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah. Juga untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi benar-benar bisa merasakan manfaatnya.

“Dengan menjadikan pengecer sebagai agen sub pangkalan, masyarakat berharap distribusi gas LPG lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang terjadi di lapangan,” lanjut Muh Burhanuddin.

Melihat dukungan luas terhadap kebijakan ini, diharapkan kebijakan pengecer menjadi agen sub pangkalan dapat segera diimplementasikan, guna menciptakan sistem distribusi gas LPG yang lebih adil, efisien, dan tepat sasaran.

Muh Burhanudfin menilai, kebijakan ini pertanda bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto peka terhadap permasalahan rakyat banyak dan senantiasa berjuang mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Indonesia. (MT)

Penulis : Mursalim Tahir

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Walikota Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat
32 Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Jalani Job Fit
Zona Merah Narkoba di Bone: Andi Amar Ma’ruf Gencarkan Sosialisasi Pelajar, Bongkar Fakta 85 Persen Narapidana Terjerat Kasus Narkoba
PWI Sulsel Ambil Alih Kepengurusan PWI Gowa: Masa Jabatan Arman Sewang Cs Resmi Berakhir
Polda Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras
Dana Otsus: Kunci Pemerataan dan Kebangkitan Ekonomi, Muslim Ayub Serukan Perpanjangan Tanpa Batas
Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WITA

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Walikota Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:28 WITA

32 Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Jalani Job Fit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:35 WITA

Zona Merah Narkoba di Bone: Andi Amar Ma’ruf Gencarkan Sosialisasi Pelajar, Bongkar Fakta 85 Persen Narapidana Terjerat Kasus Narkoba

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:58 WITA

PWI Sulsel Ambil Alih Kepengurusan PWI Gowa: Masa Jabatan Arman Sewang Cs Resmi Berakhir

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:51 WITA

Polda Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:45 WITA

Dana Otsus: Kunci Pemerataan dan Kebangkitan Ekonomi, Muslim Ayub Serukan Perpanjangan Tanpa Batas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:17 WITA

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Berita Terbaru

Pendidikan

Siswa Athirah Temukan Obat Insomnia dari Daun Tumbuhan Putri Malu

Jumat, 24 Okt 2025 - 13:17 WITA

Serba-Serbi

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 24 Okt 2025 - 13:07 WITA

Serba-Serbi

32 Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Jalani Job Fit

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:28 WITA