Miris, Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga, Kapolsek Tamalate : Doakan Semoga Pelakunya Cepat Terungkap

Makassar, DNID — Warga di Kompleks Perikanan Jalan Balang Baru Kecamatan Tamalate Kota Makassar digegerkan penemuan mayat bayi yang diperkirakan sudah berumur tujuh bulan berjenis Kelamin laki laki, Senin pukul 09.25 WITA (21/11/22).

Pantauan awak media, mayat tersebut terbungkus kain sarung kotak kotak warna biru, bungkusan plastik warna hijau, potongan papan tripleks dan kain warna putih ( kain kafan )

Menurut penjelasan warga atas nama Mariati 62 tahun, awalnya Dia menyapu dihalaman dan melihat gundukan tanah yang menyerupai kuburan, dimana diatas gundukan tanah tersebut terdapat lilin yang sudah dibakar, bunga pandan dan batu.

Keadaan bayi pada saat di temukan oleh warga sekitar

Karena merasa curiga, selanjutnya Mariati memanggil warga lainnya atas nama Mansyur 41 tahun untuk menggali gundukan tersebut, dan ditemukan sarung kotak kotak warna biru, bungkusan plastik, warna hijau, potongan papan tripleks, didalam tanah juga terdapat kain warna putih ( kain kafan ) .

Atas temuan tersebut selanjutnya warga melaporkan kasusnya ke Polsek Tamalate melalui Binmas setempat, dan melibatkan Tim INAFIS Polrestabes Makassar untuk mengangkat dan membongkar bungkusan tersebut yang berada didalam tanah dan ditemukan mayat bayi yang diperkirakan sudah berumur 7 bulan.

Kuat dugaan mayat bayi yang ditemukan dalam bungkusan yang telah dikuburkan OTK adalah hasil hubungan gelap pelaku.

“Laporan warga masuk ke Polsek pada pukul 09.45 ke piket jaga, dan petugas kami langsung ke tempat dimana mayat tersebut ditemukan,” terang Kompol Irwan Tahir, Kapolsek Tamalate.

Periwira menengah ini menambahkan, atas temuan tersebut pihak kami langsung menghubungi Tim Inafis (Dokpol), dan selanjutnya mayat dibawa Kerumah sakit Bhayangkara untuk di otopsi dan untuk kasus ini sementara kami Lidik, semoga pelakunya cepat terungkap.

“Doakan ya, agar pelakunya cepat terungkap,” tutup Kapolsek keawak media sambil tersenyum.(*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 21 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya
Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA