Pangkalpinang,Dnid.co.id – Ketua Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bangka Belitung, Gustin, M.Pd, menilai konsep dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mencederai prinsip keadilan hukum.
“Dominus litis ini dapat membuka celah intervensi politik dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya bisa membatasi akses terhadap keadilan,” kata Gustin pada Selasa (11/2/2025).
Ia mengutip pernyataan Ketua Umum Pemuda ICMI Pusat, Dr. Ismail Rumadan, MH, yang menekankan bahwa kewenangan besar dalam konsep tersebut berisiko digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam pihak yang berbeda pandangan.
“Kewenangan ini sangat powerful, terutama karena posisi kejaksaan berada di bawah eksekutif. Jika tidak diawasi dengan baik, hal ini bisa disalahgunakan,” ujar Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gustin, perubahan dalam undang-undang seharusnya bertujuan memperbaiki sistem hukum, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan tertentu. Ia menyarankan agar perbaikan lebih difokuskan pada penguatan pengawasan internal dan eksternal lembaga hukum serta penegakan disiplin bagi aparat yang melanggar aturan.
Penulis : Bud
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Ketua Pemuda ICMI Bangka Belitung




























