Breaking News

Radio Player

Loading...

Tim Buser Naga Tangkap Buruh Harian 

Rabu, 12 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap Gustian Ronaldy alias Ronal (39), pelaku pencurian ban mobil bekas di Jalan Usada, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pelaku ditangkap pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB setelah sempat melarikan diri.

Kasus ini bermula pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban, Wasito (56), mendapati dua ban mobil merek Achilles dan dua ban mobil merek Dunlop miliknya dicuri dari teras rumahnya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

ads

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. “Ronal melakukan pencurian bersama seorang rekannya, Suhendri. Saat kejadian, Suhendri mencoba mengambil ban, sedangkan Ronal berjaga di atas motor. Namun, aksi mereka keburu dipergoki warga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suhendri berhasil diamankan oleh warga, sementara Ronal melarikan diri. Setelah penyelidikan, Tim Buser Naga akhirnya menangkap Ronal di daerah Kampung Keramat. Saat diinterogasi, Ronal mengakui perbuatannya serta keterlibatannya dalam penggadaian sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah, yang sebelumnya dicuri oleh seorang bernama Budi Kera (alm).

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam yang digunakan Ronal saat beraksi serta Honda Scoopy hasil kejahatan. Diketahui, motor Yamaha Xeon tersebut adalah kendaraan dinas milik saudara kandung Ronal yang bekerja di Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Riza Rahman. Polisi berencana melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Penulis : Ae

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Humas Polresta Pangkalpinang

Berita Terkait

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru