Breaking News

Radio Player

Loading...

14 Orang Jemaah Umrah Di Tipu Ratusan Juta, Diduga Pelaku Bebas Usai Ditangguhkan Penahanan Oknum Penyidik

Sabtu, 15 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Seorang wanita di Makassar berinisial NR yang diduga telah menipu 14 orang calon jemaah umrah dan telah ditahan oleh Polrestabes Makassar kabarnya telah diberikan penangguhan penahanan sejak 2 minggu yang lalu.

Meski mendapat penolakan dari beberapa korban, pihak Polrestabes Makassar tetap memberikan penangguhan penahanan untuk NR.

Selang lebih kurang 2 minggu diberikan penangguhan penahanan, NR belum juga menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang 14 orang korban yang nilainya ditaksir mencapai Rp297 juta.

ads

“Tadi saya whatsapp penyedik, katanya NR masih dalam pengajuan kredit,” ujar salah satu korban, Mujiati (52), Jum’at (14/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mujiati merupakan salah satu korban NR. Ia bersama dengan suaminya diiming-imingi untuk diberangkatkan ibadah umrah dan haji. Mujiati dan suaminya telah memberikan uang Rp76 juta kepada NR.

Terkait penangguhan penahanan NR, Mujiati salah satu korban yang tidak menyepakati penangguhan penahanan yang diberikan kepada NR. Meski begitu, Polrestabes Makassar tetap memberikan penangguhan.

Setelah NR mendapatkan penangguhan penahanan, Mujiati tetap mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Namun, tak ada jawaban pasti yang diberikan oleh polisi, baik persoalan sampai kapan penangguhan penahanan maupun kapan uangnya dikembalikan oleh NR.

Mujiati hanya diminta oleh polisi untuk berdoa saja.

” Katanya polisi suruh berdoa saja sebelum puasa semoga ada kabar gembira,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh korban NR lainnya, Sirajuddin (28). Ia mengatakan belum mendapatkan konfirmasi terkait pertanggungjawaban, baik dari pihak Polrestabes Makassar maupun pihak NR.

” Belum ada kabar. Yang saya dengar hanya NR keluar (ditangguhkan), setelah itu tidak ada kabar lagi,” ujar Sirajuddin, Sabtu (15/02/2025).

Pria asal Kabupaten Jeneponto ini merasa telah ditipu oleh NR. Tak sendirian, ia bersama dengan mertuanya mendaftar program umrah subsidi untuk guru mengaji yang ditawarkan NR . Total Rp36 juta telah ia bayarkan kepada NR.

Ia bersama dengan mertuanya berharap agar uang miliknya dapat dikembalikan.

Tekait penangguhan penahanan yang diberikan kepada NR, ia sendiri tidak menyepakatinya. Olehnya itu, jika NR tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uangnya, maka ia akan meminta kepada pihak kepolisian untuk penahanan kembali.

” Setelah satu bulan penangguhan nya tidak ada kabar baik, kalau saya pribadi harapannya kembalikan ketahanan,” harapnya.

Sementara itu, hingga berita ini terbit, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan kepada kami.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Sumber Berita : Korban NR

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 301 kali dibaca
Tangguhkan Penahanan Terduga Penipu 14 Calon Jemaah Umrah, Polrestabes Makassar Minta Korban Berdoa Saja

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA