Breaking News

Kritisi Wacana Asas Dominus Litis Kejaksaan : Begini Pandangan Hukum Hasri,SH.MH

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kritisi Wacana Asas Dominus Litis Kejaksaan : Begini Pandangan Hukum Hasri,SH.MH

Enrekang, 19 Februari 2025 – Advokat Hasri, SH., MH., putra daerah Kabupaten Enrekang, dengan tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada penuntut umum (Jaksa), sehingga berpotensi mengancam prinsip keadilan dan independensi dalam proses hukum.

“Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali penuh dalam perkara pidana, mulai dari penuntutan hingga keputusan apakah suatu perkara layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak. Ini menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum kita,” ujar Hasri dalam keterangannya.

Menurutnya, konsep ini bertentangan dengan beberapa undang-undang yang menjamin keseimbangan dalam proses peradilan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa peradilan dilakukan secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain.

Jika asas dominus litis diterapkan, kejaksaan dapat memiliki kendali penuh atas jalannya perkara, yang berpotensi mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan asas imparsialitas.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 50 menjamin hak tersangka untuk segera mendapatkan pemeriksaan dan keputusan yang adil.

Pasal 72 memberikan hak bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan dalam hal sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

Dengan dominasi jaksa, potensi penyalahgunaan wewenang terhadap tersangka atau terdakwa dapat meningkat, yang bertentangan dengan prinsip hak asasi dalam KUHAP.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 17 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 18 menegaskan bahwa setiap orang yang ditahan, dituntut, atau diadili berhak atas perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Jika jaksa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan perkara, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat melanggar hak asasi para terdakwa.

Hasri juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dengan membatasi peran kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara.

“Kita membutuhkan sistem yang lebih adil, di mana ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap keputusan-keputusan jaksa, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar sistem peradilan di Indonesia lebih terbuka terhadap mekanisme judicial review dalam tahap penuntutan, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak dari kejaksaan.

Sebagai putra daerah Enrekang yang aktif dalam advokasi hukum, Hasri berharap wacana ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan agar proses peradilan lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan hukum yang sesungguhnya.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Hasri, SH, MH

Berita Terkait

Fenomena Driver Ojol, Semoga Presiden RI Tentukan Tarif Ojol Secara Manusiawi
Bhabinkamtibmas Polrestabes Makassar Bangun Komunikasi, Aipda Stenly Sambangi Warga
Kamtibmas Polsek Manggala Intensifkan Patroli di Beberapa Wilayah Rawan
Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Dengan Adanya Perselisihan Dalam Keluarga
Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital Untuk Perguruan Tinggi
Fenomena Keluarga Sam Ratulangi, Tokoh Pejuang Kemerdekaan.
Deri Ardiansyah Dorong Kemandirian Pupuk untuk Ketahanan Pertanian Lampung
Survei Indikator Sebut Dua Menteri asal Sulsel Berkinerja Terbaik, Andi Amran Sulaiman Banyak Dipuji
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:49 WIB

Kritisi Wacana Asas Dominus Litis Kejaksaan : Begini Pandangan Hukum Hasri,SH.MH

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:45 WIB

Fenomena Driver Ojol, Semoga Presiden RI Tentukan Tarif Ojol Secara Manusiawi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:06 WIB

Bhabinkamtibmas Polrestabes Makassar Bangun Komunikasi, Aipda Stenly Sambangi Warga

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:38 WIB

Kamtibmas Polsek Manggala Intensifkan Patroli di Beberapa Wilayah Rawan

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:31 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Dengan Adanya Perselisihan Dalam Keluarga

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:07 WIB

Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital Untuk Perguruan Tinggi

Senin, 17 Februari 2025 - 20:11 WIB

Fenomena Keluarga Sam Ratulangi, Tokoh Pejuang Kemerdekaan.

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:28 WIB

Deri Ardiansyah Dorong Kemandirian Pupuk untuk Ketahanan Pertanian Lampung

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB

Keagamaan

Berzakat: Kerennya Gak Ada Obat, Pahala Melimpah di Ramadan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:52 WIB

Pendidikan

Andi Amran Sulaiman Lantik Lima Pengurus IKA Unhas di Makassar

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:44 WIB