Breaking News

Radio Player

Loading...

Kritisi Wacana Asas Dominus Litis Kejaksaan : Begini Pandangan Hukum Hasri,SH.MH

Kamis, 20 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kritisi Wacana Asas Dominus Litis Kejaksaan : Begini Pandangan Hukum Hasri,SH.MH

Enrekang, 19 Februari 2025 – Advokat Hasri, SH., MH., putra daerah Kabupaten Enrekang, dengan tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada penuntut umum (Jaksa), sehingga berpotensi mengancam prinsip keadilan dan independensi dalam proses hukum.

“Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali penuh dalam perkara pidana, mulai dari penuntutan hingga keputusan apakah suatu perkara layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak. Ini menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum kita,” ujar Hasri dalam keterangannya.

ads

Menurutnya, konsep ini bertentangan dengan beberapa undang-undang yang menjamin keseimbangan dalam proses peradilan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa peradilan dilakukan secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain.

Jika asas dominus litis diterapkan, kejaksaan dapat memiliki kendali penuh atas jalannya perkara, yang berpotensi mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan asas imparsialitas.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 50 menjamin hak tersangka untuk segera mendapatkan pemeriksaan dan keputusan yang adil.

Pasal 72 memberikan hak bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan dalam hal sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

Dengan dominasi jaksa, potensi penyalahgunaan wewenang terhadap tersangka atau terdakwa dapat meningkat, yang bertentangan dengan prinsip hak asasi dalam KUHAP.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 17 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 18 menegaskan bahwa setiap orang yang ditahan, dituntut, atau diadili berhak atas perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Jika jaksa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan perkara, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat melanggar hak asasi para terdakwa.

Hasri juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dengan membatasi peran kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara.

“Kita membutuhkan sistem yang lebih adil, di mana ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap keputusan-keputusan jaksa, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar sistem peradilan di Indonesia lebih terbuka terhadap mekanisme judicial review dalam tahap penuntutan, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak dari kejaksaan.

Sebagai putra daerah Enrekang yang aktif dalam advokasi hukum, Hasri berharap wacana ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan agar proses peradilan lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan hukum yang sesungguhnya.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Hasri, SH, MH

Berita Terkait

Menambang Bencana di Perut Latimojong
Beranda 100 Hari Kerja JKA-RH yang Bermakna: Mampukah Kita Mengimbangi “Speed” Kencang Seorang JKA?
Suara Eks Napiter Bone: Sudah Kembali ke NKRI, Tapi Masih Diabaikan  
Christanti Azis, Inisiator 100 Festival di Padang Pariaman
Diabetes Melonjak Secara Global dan Nasional: Ancaman Kesehatan Masyarakat yang Kian Nyata, Indonesia Termasuk Lima Besar Dunia
Konflik Internal di Kampus, Pengisian BKD Bagi Dosen Baru Tidak Memenuhi Syarat
Hakekatnya, Kebaikan dan Keburukan Akan Kembali Pada Diri Sendiri
Perempuan Bisa Menjadi Aktor Strategis Pembangunan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 14:55 WITA

Menambang Bencana di Perut Latimojong

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:04 WITA

Beranda 100 Hari Kerja JKA-RH yang Bermakna: Mampukah Kita Mengimbangi “Speed” Kencang Seorang JKA?

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:11 WITA

Suara Eks Napiter Bone: Sudah Kembali ke NKRI, Tapi Masih Diabaikan  

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:02 WITA

Christanti Azis, Inisiator 100 Festival di Padang Pariaman

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:10 WITA

Diabetes Melonjak Secara Global dan Nasional: Ancaman Kesehatan Masyarakat yang Kian Nyata, Indonesia Termasuk Lima Besar Dunia

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:46 WITA

Konflik Internal di Kampus, Pengisian BKD Bagi Dosen Baru Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 9 Juni 2025 - 10:58 WITA

Hakekatnya, Kebaikan dan Keburukan Akan Kembali Pada Diri Sendiri

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:28 WITA

Perempuan Bisa Menjadi Aktor Strategis Pembangunan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Sabtu, 25 Okt 2025 - 00:04 WITA