Fenomena Driver Ojol, Semoga Presiden RI Tentukan Tarif Ojol Secara Manusiawi

MAKASSAR.DNID.co.id–Dari tahun 2020 Tarif Ojol yang tidak manusiawi sudah terjadi sangat lama sampai tahun 2025. Jarak tempuh 3 Km custumer membayar ke Operator OJOL Rp 20.000
Yang diterima sama Driver Ojol hanya Rp 10.600.
Kenyataan ini sudah bertahun tahun merugikan Masyarakat.

Apa yang tertera tarif DRIVER OJOL semenjak dari tahun 2020 sampai tahun 2025 sangat memiskinkan para pelaksana DRIVER OJOL

Pendapatan DRIVER OJOL Di tahun 2017 dengan Jarak tempuh 3 km masih mendapatkan 28.000. Maka operator menerima 35.000 dari custumer

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur tarif Gojek dan ojek online lain melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menerapkan batas minimal dan maksimal biaya jasa ojek online sesuai zona wilayah. Terdapat tiga zona wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona I: Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif Gojek per km sesuai zona wilayahnya.

1. Tarif Gojek Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000.
2. Tarif Gojek Zona II
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp10.200 sampai Rp11.200.
3. Tarif Gojek Zona III
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Jarak tempuh 20 Km custemer membayar ke operator Rp 75.000
Driver Ojol hanya mendapatkan bayaran Rp 54.000
Cuma sekali jalan. Dan sering tidak dapat order ketika arah balik. Sehingga tekor BBM

Dalam sehari Driver Ojol hanya dapat 2 atau 3 order. Sangat jarang mendapatkan 5 order.
Pendapatan bersih Driver Ojol paling besar Rp 100.000 dan ketika lagi sepi hanya mendapatkan Rp 30.000

Pertimbangan PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH pendapatan DRIVER OJOL jauh dari standar. Terlalu murah dan merugikan. Karena perawatan kendaran motor saat ini sangat mahal.

Perawatan Kendaran bisa di katakan perhari itu Rp 30.000 harus disisihkan DRIVER OJOL karena motor harus membeli ban, rem, oli tiap 2 minggu, bbm tiap hari.

Bila pendapatan DRIVER OJOL dibawah rata rata Rp 200.000 perhari. Maka kerugian besar terjadi.

Tuntutan Biaya hidup yang mahal saat ini di pandang PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH perlu di kaji ulang oleh PRESIDEN RI Bapak Jendral H Prabowo Subianto dan DPR MPR agar menetapkan tarif manusiawi untuk nasional DRIVER OJOL.

Mohon Tarif DRIVER OJOL di tentukan Rp 10.000 tiap KM.
BBM sudah naik 7x dari masalalu tetapi harga tarif per KM DRIVER OJOL tidak ada penyesuaian.

Bila bukan kepada PRESIDEN RI masalah Tarif DRIVER OJOL diperhatikan. Maka kepada siapa lagi Masyarakat yang berprofesi DRIVER OJOL ini nasibnya diperhatikan

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 19 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mursalim Tahir

Editor: Admin

Sumber Berita: PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan
ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 
BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:03 WITA

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:35 WITA

Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:19 WITA

ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WITA

BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA