Pangkalpinang,Dnid.co.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan penggeledahan rutin blok hunian warga binaan, Kamis (27/2/2025), guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Razia ini sebagai langkah preventif mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
Penggeledahan dimulai pukul 07.20 WIB hingga 08.00 WIB oleh Regu Pengamanan IV (Rupam IV) atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Sasaran penggeledahan adalah Blok Depati Amir yang diduga terdapat barang-barang terlarang di kamar hunian.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, seperti satu kipas angin rusak, dua potongan kabel, sepuluh sendok besi, satu cutter, tiga korek gas, tiga jepit kuku, satu pinset, enam paku, satu botol beling, potongan besi kotak, sembilan tali senar, dan delapan kaleng.
Namun, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Barang sitaan langsung diamankan dan dicatat dalam berita acara untuk dimusnahkan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, mengatakan penggeledahan rutin ini sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga stabilitas di dalam lapas dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban,” ujar Maman.
Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan secara berkala sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung untuk arahan lebih lanjut.
Dengan razia rutin ini, diharapkan situasi di dalam lapas tetap kondusif dan mendukung proses pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang