Breaking News

Radio Player

Loading...

Razia Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Barang Terlarang Disita

Kamis, 27 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan penggeledahan rutin blok hunian warga binaan, Kamis (27/2/2025), guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Razia ini sebagai langkah preventif mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.

Penggeledahan dimulai pukul 07.20 WIB hingga 08.00 WIB oleh Regu Pengamanan IV (Rupam IV) atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Sasaran penggeledahan adalah Blok Depati Amir yang diduga terdapat barang-barang terlarang di kamar hunian.

ads

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, seperti satu kipas angin rusak, dua potongan kabel, sepuluh sendok besi, satu cutter, tiga korek gas, tiga jepit kuku, satu pinset, enam paku, satu botol beling, potongan besi kotak, sembilan tali senar, dan delapan kaleng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Barang sitaan langsung diamankan dan dicatat dalam berita acara untuk dimusnahkan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, mengatakan penggeledahan rutin ini sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga stabilitas di dalam lapas dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban,” ujar Maman.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan secara berkala sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung untuk arahan lebih lanjut.

Dengan razia rutin ini, diharapkan situasi di dalam lapas tetap kondusif dan mendukung proses pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Simpan Gambar:

Penulis : Ale

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Berita Terkait

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA