Breaking News

Radio Player

Loading...

Misteri Raibnya Dana BLT-DD di Rekening KPM, Pekon Sukawangi Harus Serius Mengungkapnya

Rabu, 5 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pringsewu, DNID MEDIALAMPUNG– Kasus hilangnya dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) milik Masriah, warga Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi sorotan. Dana yang seharusnya diterima melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diduga telah dicairkan oleh orang tak dikenal (OTK) melalui beberapa agen BRI Link di wilayah Pringsewu. Dugaan keterlibatan pihak internal pun mencuat, mengingat Masriah sendiri tidak memiliki kartu ATM.

 

 

ads

Raviudin, adik Masriah yang ditunjuk keluarga sebagai pendamping dalam pencairan BLT-DD miliknya, mengungkapkan bahwa saat mereka mengecek saldo rekening untuk menarik bantuan, rekening tersebut telah kosong. Padahal, menurutnya, keluarga sama sekali tidak pernah melakukan pencairan dalam setahun terakhir. Dan setelah melakukan penelitian saldo rekening milik Masriah telah dicairkan melalui ATM dibeberapa BRI Link di kawasan Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

“Saat kami mengecek rekening, ternyata uangnya sudah habis. Padahal, saya selaku pendamping kakak saya tidak pernah mengambilnya,” ungkap Raviudin kepada awak media, Senin (4/3).

 

Temuan ini mengejutkan pihak keluarga, mengingat sejak awal Masriah tidak memiliki kartu ATM untuk mengakses rekeningnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak lain yang secara tidak sah telah mencetak kartu ATM atas nama Masriah dan menggunakannya untuk menarik dana bantuan.

 

 

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar terkait keamanan data perbankan penerima bantuan sosial. Mengingat kartu ATM seharusnya hanya dapat diterbitkan oleh pemilik rekening sendiri atau melalui perwakilan yang sah dengan surat kuasa bermaterai, dugaan adanya pihak internal yang terlibat semakin menguat.

 

Kepala Unit BRI Pagelaran, Aidil Siregar, menegaskan bahwa prosedur penerbitan kartu ATM di banknya selalu mengikuti aturan ketat.

 

“Kami memiliki prosedur ketat dalam penerbitan ATM, sehingga seharusnya tidak mungkin ada pihak lain yang bisa mengakses rekening tanpa persetujuan pemilik,” jelas Aidil.

 

Namun, fakta bahwa sejak BLT-DD digulirkan Masriah tidak pernah membuat kartu ATM, tetapi rekeningnya ternyata memiliki kartu yang digunakan untuk transaksi mencurigakan, menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak yang memiliki akses ke data nasabah.

 

Hal ini diperkuat dengan adanya transaksi pencairan dana di beberapa agen BRI Link. Seharusnya, pencairan hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening atau pihak yang memiliki akses resmi. Namun, dalam kasus ini, transaksi tetap terjadi tanpa sepengetahuan Masriah dan keluarganya.

 

 

Keluarga Masriah mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap bagaimana dana tersebut bisa dicairkan tanpa izin, serta siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya bantuan yang seharusnya diterima Masriah.

 

“Kami hanya ingin kejelasan, siapa yang mengambil uang ini dan bagaimana caranya pencuri tersebut bisa memiliki ATM kakak saya,” ujar Raviudin.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi penerima bantuan sosial lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan. Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek saldo rekening bantuan guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik raibnya dana BLT-DD milik Masriah. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan pihak perbankan atau penyelenggara bantuan dalam proses pencairan ilegal ini, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur larangan penyalahgunaan data nasabah.

 

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kemungkinan adanya praktik serupa dalam penyaluran bantuan sosial. Transparansi dan pengawasan dari pemerintah serta lembaga terkait sangat diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim)

Simpan Gambar:

Penulis : Rachman Amir

Editor : AMR

Sumber Berita : Masriah

Berita Terkait

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon
Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence
Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi
PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas
Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton
Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?
Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan
Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:25 WITA

Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WITA

Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:15 WITA

PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:31 WITA

Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?

Senin, 5 Januari 2026 - 22:18 WITA

Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:36 WITA

Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA