Breaking News

Radio Player

Loading...

Sorotan Lembaga Kepemudaan Atas THM, Begini Tanggapan Kapolres Pinrang

Jumat, 7 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pinrang, DNID.co.id- Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., menanggapi terkait Tempat Hiburan Malam ( THM) yang disoroti oleh berbahagia kalangan lembaga kepemudaan dan masyarakat dikabupaten pinrang , Sulawesi selatan.

 

Kapolres Pinrang yang dikonfirmasi melalui seluler, terkait adanya sekelompok orang yang menyosoroti Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras (miras).

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini kami masih melakukan razia dan sebelum bulan Ramadhan kami sudah menghimbau untuk tidak menjual miras.

 

“Kalau masalah izin kami sampai saat ini masih terus koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang dan jika masih ada yang menjual minuman keras (miras) silahkan adukan ke Polres Pinrang.” Tegasnya.

 

Hal tersebut ditanggapi oleh Misbah Front Pemuda Intelektual ( FPI) SulSel menyampaikan bahwa, Cafe D”King dan zona M Hotel sudah pernah di tutup oleh

pemerintah daerah karna jelas melanggar perda melanggar Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.

 

Ironisnya, sejumlah cafe yang sudah di razia dan ditemukan barang bukti penjualan miras seolah-olah hanya formalitas saja, dikarnakan tidak ada penegakan hukum yang jelas dan sanksi yang diberikan pemilik diskotik yang hanya berapa hari di tutup , beroprasi kembali yang membuat masyarakat menduga-duga kalau Kepolisian lah yang membeckup mereka.

 

“Jika Bapak AKBP Andiko Wicaksono selaku kapolres pinrang mampu memeberantas dan menangkap semua pemilik diskotik penjualan miras tanpa tebang pilih, disitu baru kami apresiasi demi terciptanya suasana kondusif dan keamanan serta mewujudkan supremasi hukum dikabupaten pinrang” ujarnya kesejumlah media, Kamis (06/03/2025)

 

padahal, semua cafe-cafe penjual miras dikabupaten pinrang tidak mengantongi izin karna adanya peraturan daerah pelarangan peredaran miras dan konsumsi miras.

 

Sehingga semua diskotik yang beroprasi itu ilegal , kalau tidak percaya koordinasikan ke dinas terkait apakah ada izin usaha miras di kabupaten pinrang.

 

Jika Pemkab dan kapolres di kabupaten pinrang , sudah tidak mampu menangani diskotik yang jumlah sudah cukup banyakan.

 

Bahkan Lebih baik ilegal kan sekalian agar tidak terjadi kucing-kucingan dalam penegak hukum dan apakah dengan kebijakan ilegalkan penjualan miras dikabupaten pinrang masyarakat Terimah?.

 

“Kami secara kelembagaan meminta kepada kapolres pinrang agar proses hukum pemilik diskotik dan tutup permanen yang kedapatan menjual miras di bumi lasinrang, selama Perda masih berlaku dan belum dicabut. jangan hanya di bulan Ramdhan gencar melakukan penertiban tapi setelah bulan Ramdhan tidak boleh ada diskotik yang beroprasi menjual miras ” ujarnya.

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA