Pringsewu DNID MEDIALAMPUNG– Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pringsewu, Rio Batin Laksana, menyoroti minimnya penerangan jalan di wilayah setempat. Ia mempertanyakan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang dinilai belum sepenuhnya digunakan untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan, termasuk di jalan utama maupun lingkungan di Pekon-Pekon Pringsewu.
Dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025), yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 H, Rio Batin Laksana menyampaikan keprihatinannya terhadap instansi terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak tersebut.
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, pajak tersebut diperoleh dari penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dan seharusnya digunakan untuk penyediaan serta pemeliharaan penerangan jalan oleh pemerintah daerah. Namun, ia menilai bahwa realisasinya di Kabupaten Pringsewu masih jauh dari harapan.
“Faktanya, masih banyak ruas jalan yang gelap gulita pada malam hari. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat minimnya penerangan, terlebih jika kondisi jalan juga berlubang. Selain itu, situasi ini berpotensi memicu tindak kriminal yang dapat membahayakan masyarakat yang beraktivitas di malam hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran legislatif setempat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk dari sektor pajak penerangan jalan.
Rio Batin Laksana mengungkapkan bahwa dirinya telah menanyakan langsung kepada pihak PT PLN ULP Pringsewu terkait setoran pajak tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pajak penerangan jalan yang dipungut oleh PLN disetorkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Pringsewu, sesuai dengan besaran konsumsi listrik pelanggan di wilayah tersebut. Setoran tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan ke rekening Pemda.
Namun, ia mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak terkait, termasuk dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Ia mengaku telah meminta keterangan kepada Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi, pada Kamis (27/2), mengenai besaran pendapatan dari setoran PPJ. Namun, hingga berita ini ditayangkan, ia belum memperoleh jawaban.
“Sebagai bagian dari kontrol sosial dan atas nama masyarakat Pringsewu, saya menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak. Baik dari PT PLN ULP Pringsewu selaku pemungut pajak, Pemda sebagai penerima dana, maupun DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Mari kita bersama-sama membuka informasi ini secara jelas agar tidak ada celah bagi praktik korupsi,” pungkasnya. (RA)
Penulis : Rachman Amir
Editor : AMR
Sumber Berita : Rio Batin Laksana