Breaking News

Sekretaris DPC PWRI Pringsewu Pertanyakan Transparansi PAD dari Pajak Penerangan Jalan

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pringsewu DNID MEDIALAMPUNG– Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pringsewu, Rio Batin Laksana, menyoroti minimnya penerangan jalan di wilayah setempat. Ia mempertanyakan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang dinilai belum sepenuhnya digunakan untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan, termasuk di jalan utama maupun lingkungan di Pekon-Pekon Pringsewu.

Dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025), yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 H, Rio Batin Laksana menyampaikan keprihatinannya terhadap instansi terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak tersebut.

“Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, pajak tersebut diperoleh dari penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dan seharusnya digunakan untuk penyediaan serta pemeliharaan penerangan jalan oleh pemerintah daerah. Namun, ia menilai bahwa realisasinya di Kabupaten Pringsewu masih jauh dari harapan.

“Faktanya, masih banyak ruas jalan yang gelap gulita pada malam hari. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat minimnya penerangan, terlebih jika kondisi jalan juga berlubang. Selain itu, situasi ini berpotensi memicu tindak kriminal yang dapat membahayakan masyarakat yang beraktivitas di malam hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran legislatif setempat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk dari sektor pajak penerangan jalan.

Rio Batin Laksana mengungkapkan bahwa dirinya telah menanyakan langsung kepada pihak PT PLN ULP Pringsewu terkait setoran pajak tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pajak penerangan jalan yang dipungut oleh PLN disetorkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Pringsewu, sesuai dengan besaran konsumsi listrik pelanggan di wilayah tersebut. Setoran tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan ke rekening Pemda.

Namun, ia mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak terkait, termasuk dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu. Ia mengaku telah meminta keterangan kepada Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu, Ali Alhamidi, pada Kamis (27/2), mengenai besaran pendapatan dari setoran PPJ. Namun, hingga berita ini ditayangkan, ia belum memperoleh jawaban.

“Sebagai bagian dari kontrol sosial dan atas nama masyarakat Pringsewu, saya menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak. Baik dari PT PLN ULP Pringsewu selaku pemungut pajak, Pemda sebagai penerima dana, maupun DPRD yang memiliki fungsi pengawasan. Mari kita bersama-sama membuka informasi ini secara jelas agar tidak ada celah bagi praktik korupsi,” pungkasnya. (RA)

Penulis : Rachman Amir

Editor : AMR

Sumber Berita : Rio Batin Laksana

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba
Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI
Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan
Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung
Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan
Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang
Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3
KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:59 WITA

Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:29 WITA

Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:38 WITA

Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:25 WITA

Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:20 WITA

Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:58 WITA

Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:32 WITA

KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA