Breaking News

Radio Player

Loading...

Klarifikasi Pembuatan SIM C, Kasat Lantas Polres Jeneponto Terapkan Rincian Biaya Tarif PNBP

Selasa, 11 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID, JENEPONTO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto akhirnya memberkati klarifikasi terkait kabar mengenai pembuatan SIM hingga dugaan pembayaran yang cukup besar.

Kasat Lantas Polres Jeneponto,Abd Samad membenarkan bahwa pada
Jumat 28 Februari 2025 pukul 13.45 WITA R, A dan N datang membuat SIM.

“Iya benar mereka datang membuat SIM di ruangan Satpas Polres Jeneponto dan dilayani oleh petugas kami Aipda Iqbal ilyas, Brigpol Iga Saiful dan PHL Santi,” kata Abd Samad.

ads

Abd Samad menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman tentang tarif PNBP SIM yang tertuang di Perpol nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Sim dan PNBP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologi pemohon tersebut telah mengurus keterangan berbadan sehat Rp 50.000, psikologi 100.000 ribu, kemudian tiba di Satpas Polres Jeneponto di loket pendaftaran dan identifikasi,” tambahnya.

Setelah itu Masuk ke loket ujian teori untuk melaksanakan ujian teori kemudian tidak lulus dan mengulang kembali dan tidak lulus.

Kemudian pemohon tersebut bertanya ke petugas bahwa berapa semua biaya untuk penerbitan SIM C Dan petugas Disatpas menjawab total biaya Rp250.000.

“Tetapi tidak diperinci oleh petugas apa-apa yabg dimaksud Rp 250.000. sehingga pemohon tersebut menambah dengan jumlah Ket psikologi dan keterangan berbadan sehat sebanyak Rp400.000,” ujarnya.

“Pada hal maksud dari petugas kami Rp250.000 tersebut berupa rincian sebagai berikut PNBP Rp100.00, psikologi Rp100.000, dan berbadan sehat Rp50.000, sehingga ditotalkan Rp 250.000 di petugas Disatpas, sehingga terjadi kesalahpahaman,” terang Abd Samad.

Penulis : Binwar Said

Editor : Admin

Sumber Berita : Kasat Lantas Polres Jeneponto dan 3 Orang Warga

Berita Terkait

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Mentan Amran: Bantuan Alsintan Pemerintah itu Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
1 Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri
Produksi Beras Mencapai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
BBWS Pompengan Jeneberang Tegas Bantah Dugaan Pelanggaran Talud di Bantaeng: “Material dan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi”
Belajar dari Jawa Barat, Dekranasda Makassar Siapkan Terobosan Baru untuk UMKM Lokal
Makassar Kian Perkasa, Semester I 2025, Investasi Sudah Rp33 Triliun
Berita ini 53 kali dibaca
Klarifikasi Pembuatan SIM C, Kasat Lantas Polres Jeneponto Terapkan Rincian Biaya Tarif PNBP

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:56 WITA

Mentan Amran: Bantuan Alsintan Pemerintah itu Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:54 WITA

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:54 WITA

Produksi Beras Mencapai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:01 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Tegas Bantah Dugaan Pelanggaran Talud di Bantaeng: “Material dan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Belajar dari Jawa Barat, Dekranasda Makassar Siapkan Terobosan Baru untuk UMKM Lokal

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:56 WITA

Makassar Kian Perkasa, Semester I 2025, Investasi Sudah Rp33 Triliun

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA