DNID, JENEPONTO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto akhirnya memberkati klarifikasi terkait kabar mengenai pembuatan SIM hingga dugaan pembayaran yang cukup besar.
Kasat Lantas Polres Jeneponto,Abd Samad membenarkan bahwa pada
Jumat 28 Februari 2025 pukul 13.45 WITA R, A dan N datang membuat SIM.
“Iya benar mereka datang membuat SIM di ruangan Satpas Polres Jeneponto dan dilayani oleh petugas kami Aipda Iqbal ilyas, Brigpol Iga Saiful dan PHL Santi,” kata Abd Samad.

Abd Samad menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman tentang tarif PNBP SIM yang tertuang di Perpol nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Sim dan PNBP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologi pemohon tersebut telah mengurus keterangan berbadan sehat Rp 50.000, psikologi 100.000 ribu, kemudian tiba di Satpas Polres Jeneponto di loket pendaftaran dan identifikasi,” tambahnya.
Setelah itu Masuk ke loket ujian teori untuk melaksanakan ujian teori kemudian tidak lulus dan mengulang kembali dan tidak lulus.
Kemudian pemohon tersebut bertanya ke petugas bahwa berapa semua biaya untuk penerbitan SIM C Dan petugas Disatpas menjawab total biaya Rp250.000.
“Tetapi tidak diperinci oleh petugas apa-apa yabg dimaksud Rp 250.000. sehingga pemohon tersebut menambah dengan jumlah Ket psikologi dan keterangan berbadan sehat sebanyak Rp400.000,” ujarnya.
“Pada hal maksud dari petugas kami Rp250.000 tersebut berupa rincian sebagai berikut PNBP Rp100.00, psikologi Rp100.000, dan berbadan sehat Rp50.000, sehingga ditotalkan Rp 250.000 di petugas Disatpas, sehingga terjadi kesalahpahaman,” terang Abd Samad.
Penulis : Binwar Said
Editor : Admin
Sumber Berita : Kasat Lantas Polres Jeneponto dan 3 Orang Warga