Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan Keterangan Palsu dan Pemasangan Papan Bicara, Warga Pattapang Laporkan Amran ke Polda Sulsel

Sabtu, 22 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Warga Pattapang Kec.Tinggimoncong, Kab. Gowa, didampingi kuasa hukumnya Marhumi Labile dan Arip J serta Hj Nurlia selaku kordinator masyarakat Pattapang, akhirnya melaporkan Amran ke Polda Sulsel terkait Dugaan Keterangan Palsu, fitnah ,pencemaran nama baik, dimana terlapor melakukan somasi kepada Warga atas penyerobotan tanah dengan nomor laporan polisi, STTL/B/260/III/2025/SPKT Polda Sulawesi Selatan, Kamis 20 Maret 2025.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kuasa Hukum melayangkan surat ke Polda Sulsel terkait adanya pemasangan papan bicara yang menyebut institusi Polda dan kejaksaan.

Kuasa hukum warga, Marhumi Labile, mengatakan ada sekitar 500 Warga sekelurahan Pattapang yang merasa resah dengan somasi dan laporan Amran ke polda Sulsel sehingga dampaknya Warga tidak beraktivitas secara normal seperti sebelumnya yang tentunya berdampak kerugian besar bagi Warga, sebab selama ini warga sebelum adanya somasi dan laporan itu masih bertani dan bercocok tanam untuk membiayai kehidupan mereka.

ads

Dengan adanya kasus ini kata Marhumi, Warga mengalami kerugian yang signifikan sebab tidak lagi mengola lahan secara Normal sebab mereka sibuk menjaga lahan mereka dan dikuatirkan rentang terprovokasi untuk melakukan tindakan kriminal, olehnya itu diminta pihak polda Sulsel untuk bergerak cepat menangani persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami khawatir jika tidak ditangani cepat akan berdampak buruk bagi warga sebab tidak ada lagi aktivitas Warga bercocok tanam padahal daerah tersebut penghasil sayur sayuran segar,apalagi laporan Amran ke Polda sulsel di tujukan kepada Malino Higland ” ungkapnya.

Warga semakin resah disebakan adanya Pemasangan papan bicara oleh pelapor sangat tendensius sebab menyebut institusi negara didalamnya, dimana papan bicara yang dipasanga menyebutkan tanah tersebut dalam pengawasan Polda dan kejaksaan.

Jika menyebut institusi dalam sebuah persoalan atau kegiatan harusnya ada rekomendasi resmi dari institusi tersebut, itulah yang dipertanyakan apakah betul ada rekomendasi dari Polda dan kejaksaan.

” Yang kami pertanyakan apakah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polda dan kejaksaan terkait persoalan tanah tersebut apa betul ada surat resmi menyebut dalam pengawasan Polda dan kejaksaan,” ungkapnya.

Olehnya itu, meminta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi secara resmi kepada masyarakat, sebab adanya persoalan tersebut membuat masyarakat resah dan bingung untuk melakukan aktifitas di tanah tersebut, apalagi dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh Amran yang mengaku pemilik tanah seluas 950 HA.

Apalagi kata Marhumi, pihak penyidik Polda telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada para terlapor yang membuat masyarakat panik sehingga tidak lagi melakukan aktivitas bercocok tanam selama dua bulan ini. Jika hal itu terus berlanjut maka dikuatirkan masyarakat akan melakukan demo ke Polda dan kejaksaan Sulsel, untuk mendapatkan kejelasan agar mereka bisa beraktivitas dengan aman kembali.

” Sudah beberapa bulan masyarakat tidak bercocok tanam lagi di tanah tersebut sehingga terancam tidak ada panen di kebun warga otomatis tidak ada penghasilan untuk keberlangsungan kehidupan warga,” tegasnya.

Lanjut Marhumi jika dalam waktu dekat ini surat tersebut tidak ada tanggapan dari Polda maka akan bersurat ke mabes polri dan presiden RI untuk meninjau lokasi tersebut.

” Kami rasa pemerintah selalu berpihak ke rakyat apalagi masyarakat sudah menggarap puluhan tahun sementara klaim dari pelapor sangat tidak masuk akal lahannya seluas 950 HA milik pribadi,” ungkapnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA