Berita Harian Dnid Makassar – Kuasa hukum H. Junaidi, Wandi, S.H., menyayangkan keputusan Ditreskrimum Polda Sulsel yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nursanti.
Padahal, sebelumnya Nursanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wandi, S.H., mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

“Ada apa ini? Seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, bahkan telah ditahan, tiba-tiba begitu mudah mendapatkan penangguhan penahanan? Ini sangat janggal,” tegasnya saat konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Polda Sulsel tentu telah bekerja secara profesional dalam menetapkan Nursanti sebagai tersangka dan DPO.
Oleh karena itu, keputusan untuk menangguhkan penahanannya dapat menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Sampai saat ini, kami belum menerima keterangan resmi ataupun surat dari Polda Sulsel terkait penangguhan penahanan tersangka Nursanti,” tambah Wandi, S.H.
Meskipun demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang sebelumnya telah menangani kasus ini dengan baik, mulai dari penetapan status tersangka, DPO, hingga penangkapan dan penahanan Nursanti.
Harapan Agar Hukum Ditegakkan Secara Adil
Wandi, S.H., berharap agar Polda Sulsel tetap tegak lurus dalam memproses hukum Nursanti dan tidak memberikan perlakuan istimewa.
Sementara itu, H. Junaidi mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Nursanti yang berulang kali menjanjikan akan membayar kewajibannya setiap kali ditangkap. “Saat ditangkap, dia bilang besok akan bayar. Tapi itu terus diulang-ulang sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.
Terpisah Kompol Zaki Kriminal umum polda suslel Saat di Konformasi via Watshap oleh wartawan Dnid, Terkait Laporan polisi diduga terlpor DPO di beri penangguhan, Namun hinga saat ini belum menanggapi
Editor : Admin
Sumber Berita : Kuasa Hukum Korban H. Junaidi