Breaking News

Radio Player

Loading...

Kemenkum Sulsel Dukung Kinerja APDESI Pembangunan Hukum di Desa

Sabtu, 29 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyatakan komitmen mendukung kinerja Pemerintahan Desa di Sulsel sesuai dengan Tusi Kementerian Hukum di wilayah.

Hal ini sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditadatangani sebelumnya dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel. PKS ini memuat tentang Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum.

”kita berharap langkah ini dapat memberi kontribusi positif pada pemerintahan tingkat desa untuk pembangunan hukum di desa dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Andi Basmal, jumat (28/03/2025)

ads

Selain itu, dukungan terhadap APDESI diberikan dalam bentuk pembekalan atau pelatihan dalam penyusunan peraturan di tingkat desa, sebagai instrumen pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A.Muhammad Abdillah, Koordinator Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel, menyebutkan terdapat tiga jenis peraturan di tingkat desa yaitu 1.) Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2.) Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan 3.) Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Lanjut Abdillah, Dasar hukum pembentukan peraturan di desa yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan peraturan terkait lainnya. Ia menekankan bahwa bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polrestabes Makassar Gelar Patroli Dini Hari di Titik Rawan
Reka Ulang Temuan Mayat di Bulukumba, Polisi Ungkap Pengakuan SW Menyeret Mayat dan Hapus Jejak Komunikasi
10 dari 15 Tahanan yang Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus Polisi
Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu
Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya
Cegah Gangguan Kamtibmas Dinihari, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli
Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:41 WITA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polrestabes Makassar Gelar Patroli Dini Hari di Titik Rawan

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:29 WITA

10 dari 15 Tahanan yang Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:34 WITA

Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Cegah Gangguan Kamtibmas Dinihari, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:50 WITA

Diduga Gelapkan Dana Rp24,5 Juta, Oknum Notaris di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:19 WITA

Miris,Pria Paru Baya Diduga Lecehkan Murid SD di Makassar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:44 WITA

Warga RT 10 Kelurahan Kebon Bawang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan 

Berita Terbaru