Breaking News

Radio Player

Loading...

Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Pastikan Nol Pungli dan Kekerasan

Rabu, 2 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi sewa handphone. Klarifikasi ini disampaikan setelah akun TikTok “Info Warga” menyebarkan informasi yang menyebut lapas tersebut sebagai sarang pungutan liar.

Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Itu semua tidak benar. Kami telah memverifikasi data registrasi, dan tidak ada warga binaan bernama Amat Amrulloh seperti yang disebut dalam tuduhan tersebut. Selain itu, Lapas kami telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada 2024 dan terus berkomitmen menjaga integritas serta bebas dari pungutan liar,” tegas Dedy, Rabu (2/4/2025).

ads

Dedy juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memiliki aturan ketat terkait kepemilikan handphone di dalam lapas. Sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, penggunaan alat komunikasi ilegal dilarang. Sebagai solusi, lapas menyediakan layanan Wartelsuspas agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah mengizinkan penggunaan handphone secara sembarangan di dalam lapas. Kami sudah menyediakan Wartelsuspas agar komunikasi tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi bohong dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, KUHP, dan UU ITE.

Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 390 KUHP mengancam penyebar berita bohong dengan hukuman penjara 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Lapas berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah penyebaran berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.

Simpan Gambar:

Penulis : Ikhsan

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:33 WITA

BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA

Artikel

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?

Senin, 29 Des 2025 - 18:27 WITA