Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis Laksus: Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs

Rabu, 16 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memberikan sedikit pun ruang toleransi dalam memberikan nantinya tuntutan kepada tiga terdakwa kasus memproduksi dan mengedarkan skincare diduga bermerkuri yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

“Menurut kami ini merupakan kejahatan kemanusian dan tidak boleh ditoleransi, beberapa banyak wajah-wajah perempuan Sulsel terancam rusak parah karena dengan mengkonsumsi produk-produk skincare berbahaya ini. Jadi kami desak JPU memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa,” tegas Direktur LAKSUS, Ansar, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Ansar menyebutkan, alasan lainnya sehingga JPU patut memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa di mana merkuri merupakan bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menimbulkan kerusakan serius pada kesehatan konsumen, seperti kanker kulit dan kanker payudara akibat penggunaan jangka panjang.

ads

Produk skincare bermerkuri, juga kata dia, jelas tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian yang dialami konsumen tidak hanya materiil tetapi juga immateriil, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ansar.

Tuntutan yang tidak maksimal, kata dia, dapat dianggap tidak sesuai dengan bahaya yang ditimbulkan, sehingga jaksa menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

“Tuntutan maksimal bertujuan menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen serta mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat,” ujar Ansar.

Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah dengan Jaminkan Uang

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan penetapan peralihan tahanan Mira Hayati, salah seorang terdakwa kasus peredaran kosmetik atau produk skincare yang mengandung bahan berbahaya atau disebut merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penetapan peralihan penahanan terhadap Bos Skincare atau tepatnya sebagai Direktur Utama perusahaan kosmetik Agus Mira Hayati Mandiri Utama itu dikeluarkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

“Bukan penangguhan yah, tapi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” ucap Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, Majelis Hakim memberikan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena alasan pertimbangan kemanusiaan.

“Karena beliau (Mira Hayati) ini lagi kondisi baru melahirkan, dia punya anak bayi kan, kondisi kesehatannya,” jelas Sibali.

Yang bertindak sebagai penjamin pengalihan status penahanannya, lanjut Sibali, yakni keluarganya tepatnya suaminya bersama dengan pengacaranya.

Sibali pun tak menampik jika dalam pengalihan penahanan Mira Hayati tersebut, juga terdapat jaminan berupa uang. Hanya saja, ia tak bisa menerangkan secara detil mengenai jumlah uang yang dititipkan oleh Mira Hayati ke Pengadilan sebagai jaminan pengalihan penahanannya.

“Tentunya dalam hal itu memang ada jaminan berupa uang tapi nilai uangnya saya tidak bisa kasih tahu karena sensitif, etika gitu,” tutur Sibali.

Ia mengungkapkan, uang jaminan yang dimaksud itu bukan merupakan uang ‘mati’. Namun nantinya dapat digunakan sebagai biaya operasional jika nantinya Mira Hayati melarikan diri.

“Itu bukan uang mati yah, itu akan dipakai bilakala seorang yang pengalihan penahanan itu melarikan diri, itu dipakai untuk biaya operasional dan kalau pengalihan penahanannya sudah selesai dan tuntas maka dia bisa meminta kembali itu uangnya. Jadi bukan Pengadilan yang ambil tapi bisa diambil kembali,” ungkap Sibali.

Dia pun berharap Mira Hayati untuk tidak mencoba melanggar status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim kepadanya.

“Jadi status tahanan rumah itu artinya dia tidak bisa keluar-keluar rumah, bahwa mau beraktifitas atau bermain-main di luar rumah itu tidak bisa,” ujar Sibali.

Terpisah, Kasubsi Adper Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo mengatakan pelaksanaan pengalihan penahanan Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah itu didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang kemudian dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi begitu, Rutan Makassar dalam hal ini juga hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Makassar,” singkat Ahmad.

Diketahui, Mira Hayati merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan skincare bermerkuri.

Dalam berkas dakwaan JPU, ia dakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas perbuatannya itu, ia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Aktivis Laksus

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA