Dnid.co.id, Makassar – Jajaran Polsek Bontoala akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredar isu tentang adanya oknum yang menerima uang damai antara pelaku pemukulan dengan korban.
Kapolsek Bontoala Kompol Andi Aris memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan adanya oknum anggota Polsek Bontoala yang menerima uang damai dari pelaku penganiayaan. Dia menyebut bahwa itu adalah kesalahpahaman.
“Itu terjadi kesalahpahaman Adanya mengenai informasi/pemberitaan tersebut,” kata Kompol Andi Aris, Senin (21/4/2025).
Andi Aris membenarkan bahwa J (selaku korban penganiayaan) yang di lakukan oleh pelaku UA dan melaporkan di Polsek Bontoala, pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025, dengan laporan Polisi : LP/B/20/I/2025/SPKT/POLSEK BONTOALA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 25 januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa kasus perkara tersebut di tangani oleh Aipda Taslam majid, Brigadir unit Reskrim Polsek Bontoala.
“Orang tua kandung J (korban) Jamal di hubungi salah satu pihak keluarga pelaku, agar laporan penganiayaan yang di lakukan UA agar dicabut dan ditempuh jalur kekeluargaan.
“Setelah orang tua J (korban), didatangi perwakilan pelaku datang kerumah orang tua J di kabupaten Jeneponto, karena antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” ujar Kompol Andi Aris.
“Selanjutnya bersepakat untuk mencabut laporan di unit Reskrim Polsek Bontoala, dan menempuh jalur kekeluargaan, karena pelaku UA sudah di masuk penahanan selama 5 (lima) hari,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan pihak keluarga dan orang tua korban meminta uang pengobatan/santunan kepada pihak keluarga pelaku, sebesar Rp. 2.000.000.
Dan saat itu juga Bripka Sri Amar selaku perwakilan keluarga pihak pelaku menyerahkan uang tunai sesuai dengan permintaan tersebut.
“Uang sebesar Rp. 2.000.000 diterima oleh J r selaku korban. Serta mencabut laporannya,” cetusnya.
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polsertabes Makassar




























