PANGKALANBARU,DNID.CO.ID – Tim I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RF alias Rikkie (38) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) sore di sebuah rumah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku RF alias Rikkie ini diamankan di sebuah rumah di Desa Mangkol,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/2025) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 109 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo dalam empat plastik strip, empat serbuk pil ekstasi, serta satu paket sabu dalam plastik strip. Total barang bukti memiliki berat bruto 45,22 gram ekstasi dan 4,82 gram sabu.
“Selain narkoba, kami juga mengamankan satu unit handphone, satu timbangan digital, satu kotak handphone, dan satu plastik warna hitam,” jelas Fauzan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Babel.
“Ada informasi dari masyarakat, lalu kami tindak lanjuti, dan hasilnya benar. Pelaku serta barang bukti berhasil diamankan,” kata Fauzan.
Saat ditangkap, RF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Penangkapan disaksikan Ketua RT dan Linmas setempat.
“Pelaku mengakui bahwa sabu dan ekstasi itu miliknya. Kini, ia bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Fauzan.
RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba di Babel. Kami imbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Fauzan.
Penulis : Roy
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL




























