Dnid.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang keras sekolah-sekolah, baik itu Paud/TK, SD SMP untuk melaksanakan acara perpisahan.
Larangan tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sudah dibuatkan surat edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 yang diterbitkan 21 April 2025.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melarang kepala sekolah agar tidak melaksanakan/menggelar kegiatan perpisahan jenjang Paud, SD, SMP diluar lingkungan sekolah diluar lingkungan sekolah dan membebani orang tua,” tegas larangan itu.
Namun sayang, diduga terdapat sekolah yang terkesan mengabaikan larangan itu dengan melaksanakan acara perpisahan. Bahkan membebani orang tua murid untuk membayar.
Sekolah yang diduga melakukan acara dan membebani orang tua murid yakni Paud Tunas Muda.
Dimana orang tua murid menerima pesan terkait pembayaran perpisahan bagi murid yang akan menamatkan sekolahnya yang sumbangan dari murid.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu orang tua murid yang mengeluh terkait pembayaran yang dianjurkan oleh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Muda di Rappokalling , Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu orang tua siswa berinisial W (33) itu merasa heran terhadap kebijakan pihak Paud yang mewajibkan orang tua membayar sekitar Rp 700.000 untuk uang pengamatan dan seragam Rp150 ribu.
“Saya merasa heran karena disuruh bayar 700 untuk pengamatan dan 150 untuk seragam. Baru tidak kwitansi atau rincian dari kepala sekolah,” keluh W kepada awak media pada Sabtu (26/4/2025).
Salain itu, orang tua siswa yang berinisial S (35) mengeluhkan pembayaran yang dianjurkan oleh sekolah.
“Anak ku masuk sekolah tunas muda dan itu saya harus banyak pengeluaran biaya karena adanya acara yang di selenggarakan pihak sekolah,” terangnya.
Belum lagi biaya ulangan, foto copy itu di mintai 10 ribu, dan biaya manasik anak murid itu 100 ribu per orang, biaya penamatan Rp 700 ribu kali 2 orang anak. Kemudian biaya seragam 150.
Pihak kepala sekolah juga memotong buku tabungan murid “katanya untuk biaya perpisahan yang di kumpulkan murid, lalu buku tabungan tersebut di kembalikan ke ke orang tua murid dari sisa pembayaran perpisahan atau penamatan jelasnya. W dan S
Sementara itu, Kepala sekolah Paud Tunas Muda yang dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait isu tersebut.
Bahkan ia menanyakan nama orang tua siswa yang mengeluh soal pembayaran tersebut.
Penulis : Mursalim
Editor : Admin
Sumber Berita : Orang Tua Siswa dan Kepala Sekolah