Jeneponto Ajukan Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Kuota dan Besaran Gajinya

Dnid.co.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi mengusulkan sebanyak 6.182 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025. Usulan ini disampaikan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Pemkab jeneponto pada Rabu (10/9/2025) malam.

Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ditandatangani pada 13 Januari 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah menata tenaga honorer, khususnya mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum memperoleh formasi.

Kuota di Jeneponto

Dari total 6.182 formasi yang diajukan, sebanyak 5.426 orang berasal dari tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Rinciannya yakni:
1. Tenaga Guru: 1.325 orang
2. Tenaga Kesehatan: 1.255 orang
3. Tenaga Teknis: 2.846 orang

Sementara itu, 756 formasi lainnya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar di database BKN.

Skema PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu. Mereka tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN) serta mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun, yang bisa diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Beberapa jabatan yang dapat diisi melalui skema ini antara lain: Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola serta Operator Layanan Operasional

Besaran Gaji

Mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

Artinya, gaji tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK daerah atau gaji terakhir sebagai honorer.

Sebagai acuan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di rentang Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Angka ini masih bersifat perkiraan karena tiap instansi memiliki kewenangan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Selain gaji, pegawai juga berhak atas tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Penataan Honorer

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Jeneponto berharap penataan tenaga honorer bisa lebih terarah tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Skema paruh waktu diharapkan menjadi jalan tengah bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini masih menunggu kepastian status kepegawaian.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 18 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA