KOBA,DNID.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkotika berinisial AR (21) di kawasan Berok, Kecamatan Koba, Minggu malam, 27 April 2025. Penangkapan ini diumumkan pada Senin, 28 April 2025.
AR diringkus sekitar pukul 21.00 WIB di semak-semak Jalan Danau Barito, RT 11, Kelurahan Berok. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33 paket sabu dengan berat bruto 5,9 gram, 25 potongan sedotan plastik biru, 8 potongan sedotan bening, satu kotak plastik putih, satu unit handphone Vivo Y21T, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Bangka Tengah,” ujar IPTU Erwin, Senin, 28 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam sebuah kotak plastik yang disembunyikan di semak-semak. Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH




























