Breaking News

Radio Player

Loading...

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Berok

Senin, 28 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

KOBA,DNID.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkotika berinisial AR (21) di kawasan Berok, Kecamatan Koba, Minggu malam, 27 April 2025. Penangkapan ini diumumkan pada Senin, 28 April 2025.

AR diringkus sekitar pukul 21.00 WIB di semak-semak Jalan Danau Barito, RT 11, Kelurahan Berok. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33 paket sabu dengan berat bruto 5,9 gram, 25 potongan sedotan plastik biru, 8 potongan sedotan bening, satu kotak plastik putih, satu unit handphone Vivo Y21T, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

ads

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Bangka Tengah,” ujar IPTU Erwin, Senin, 28 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam sebuah kotak plastik yang disembunyikan di semak-semak. Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Simpan Gambar:

Penulis : Ale

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru