Breaking News

Radio Player

Loading...

BPLH Pastikan Bekuan Izin Perusahaan Yang Tidak Kelola Lingkungan dengan Baik

Rabu, 7 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta. DNID.co.id-  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik, berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

 

“Dari PROPER kami mendapatkan peringkat perusahaan, seperti peringkat hitam atau merah. Kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, Selasa (6/5/2025).

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Ridho menjelaskan bahwa PROPER mengkategorikan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan ke dalam lima peringkat. Peringkat hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya serius dalam pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum optimal dalam mengelola lingkungan. Peringkat biru menunjukkan perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi dan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

 

Selanjutnya, peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melebihi standar kepatuhan, seperti melakukan efisiensi air dan energi serta memanfaatkan limbah yang dihasilkan. Sedangkan peringkat emas ditujukan bagi perusahaan yang secara konsisten berada pada peringkat hijau dan terus melakukan inovasi dalam perlindungan lingkungan hidup dan sosial.

 

“Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori hitam dan merah, setelah dilakukan pendalaman oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, dapat dijatuhi berbagai sanksi, seperti sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha,” jelas Deputi Ridho.

 

Pada tahun ini, KLH menargetkan sekitar 5.000 perusahaan mengikuti PROPER. Selain itu, sebanyak 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali juga akan dinilai selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : KLH RI

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA