Breaking News

Radio Player

Loading...

BPLH Pastikan Bekuan Izin Perusahaan Yang Tidak Kelola Lingkungan dengan Baik

Rabu, 7 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta. DNID.co.id-  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik, berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

 

“Dari PROPER kami mendapatkan peringkat perusahaan, seperti peringkat hitam atau merah. Kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, Selasa (6/5/2025).

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deputi Ridho menjelaskan bahwa PROPER mengkategorikan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan ke dalam lima peringkat. Peringkat hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya serius dalam pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum optimal dalam mengelola lingkungan. Peringkat biru menunjukkan perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi dan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

 

Selanjutnya, peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melebihi standar kepatuhan, seperti melakukan efisiensi air dan energi serta memanfaatkan limbah yang dihasilkan. Sedangkan peringkat emas ditujukan bagi perusahaan yang secara konsisten berada pada peringkat hijau dan terus melakukan inovasi dalam perlindungan lingkungan hidup dan sosial.

 

“Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori hitam dan merah, setelah dilakukan pendalaman oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, dapat dijatuhi berbagai sanksi, seperti sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha,” jelas Deputi Ridho.

 

Pada tahun ini, KLH menargetkan sekitar 5.000 perusahaan mengikuti PROPER. Selain itu, sebanyak 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali juga akan dinilai selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025.

Editor : Admin

Sumber Berita : KLH RI

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru