Dnid.co.id,Jeneponto – Sungguh malang nasib Pasangan suami istri,asal Bontote’ne Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sunardi (35) dan ramlah (32),menjadi korban Dugaan penipuan,modus oper cicilan (take over) kendaraan roda empat yang berujung jebakan perampasan kendaraan,tipu muslihat teman karibnya bernama Aswar Eka Setiawan.
Kasus ini pun telah resmi dilaporkan ke Polsek Bangkala Kabupaten Jeneponto , Minggu 22 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/151/XII/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN//
Berdasarkan laporan polisi,dugaan tindak pidana perampasan ini terjadi, pada hari minggu 22 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 wita, dimana korban saat itu hendak menjual mobil miliknya, kemudian aswar yang tak lain adalah teman karibnya sebagai mediator membawa dua orang selaku pembeli mobil, namun saat bertemu kedua dengannya, dengan alasan untuk mencoba test driver mobil, namun Kedua orang tersebut, tak kunjung kembali, dan membawa mobil dengan merek Daihatsu warna kuning dengan nomor polisi DD 1064 BM, Nomor Mesin DL98564 dan Nomor Rangka MHKV1BA1JCK011876.

Saat di konfirmasi media Dnid.
Ramlah mengungkapkan, Dugaan kasus perampasan unit kendaraan ini sudah melaporkan aswar eka setiawan selaku terlapor di polsek bangkala, minggu 22 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga saat ini, Minggu 11 Mei 2025, tak kunjung terselesaikan, alias terkesan mandek.
” Mobilku dibawa kabur, saya ditipu sama aswar,saya di jebak, awalnya kata aswar, dia urus mau
menjadi mediator penghubung ke pembeli mobil, saat dipertemukan kedua orang selaku pembeli mobil, dengan alasan untuk mencoba test driver mobil, namun Kedua orang tersebut, tak kunjung kembali, dan membawa kabur mobil tersebut,”tutur ramlah, Minggu (11/5/2025).
Lanjut, kata ramlah, saat di mediasi di kantor Polsek Bangkala, aswar selaku terlapor membuat pernyataan kesiapan mengembalikan kembali unit yang telah ditarik oleh pihak debitur
dalam jangka tiga hari dan selambat-lambatnya empat hari, namun janji manis berubah menjadi mimpi buruk.
“Aswar sudah buat pernyataan mau bertanggungjawab, ketika 3 atau 4 hari tidak mengembalikan mobil, ia mengaku siap berikan ganti rugi 25 juta rupiah, namun hingga saat ini, tak kunjung terealisasi hanya janji manis,”tambahnya.
Pasutri ini pun menaruh harapan besar,terlapor bisa di proses hukum yang berlaku agar kasus tidak mandek ,dan kasus ini pun juga akan dilaporkan ke propam polda sulawesi selatan.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Pasutri