Bantaeng, Dnid.co.id- Sungguh Malang Nasib Warga Asal Kabupaten Bantaeng, Aksan A (48),menjadi korban Dugaan penipuan oleh oknum notaris inisial DM yang beralamat di jalan merpati kel.Pallantikang, Kec.Bantaeng, Kab. Bantaeng,Sulawesi Selatan, Beberapa tahun lalu.
Diketahui dari laporan Pengaduan yang di laporkan korban, 27 Februari 2024 lalu, ke Polres Bantaeng,Aksan A menuturkan, kejadiannya berawal dari transaksi jual beli tanah beserta bangunannya, yang dilakukannya kepada rekannya yang bernama haji Sukamat seharga Rp 600 juta,

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Ia bersama rekannya itu, melakukan transaksi pembuatan akta jual beli dan balik nama melalui Notaris, namun biaya akta jual beli dan balik nama tersebut,terjadi selisih, dimana korban Aksan A di wajibkan membayar sebesar Rp117. 525.000 oleh DM.
Sehingga, Aksan A selaku korban, merasa dirugikan atas kinerja oknum notaris yang terkesan tidak terbuka dan jujur, biaya seharusnya di bayar hanya ada dikisaran Rp63 Juta,namun cukup fantastis,menjadi Rp117. 525.000 oleh DM, selisih terlampau jauh, Rp54 juta 525.000, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak BPN dan pihak bapenda kab. Bantaeng.
” 2019 lalu saya transaksi jual beli tanah dan bangunannya menggunakan jasa notaris untuk balik nama, ke Notaris DM,ibu notaris itu kasih bayar melebihi yang seharusnya,sebesar
Rp117. 525.000,padahal biayanya hanya Rp63 Juta untuk biaya balik nama. saya dirugikan, saya laporkan ke polres bantaeng, bagian Tipidter unit II Sat Reskrim,”tutur Aksan A.
Ayah dua anak ini menambahkan,jika sebelum melaporkan oknum notaris tersebut, dirinya sempat bertemu DM dikantornya di jalan Dr Sam Ratulangi, dan DM berjanji akan mengembalikan selisih biaya pengurusan balik nama tersebut ke esokan harinya,namun Aksan tidak sempat karena menghadiri acara duka keluarganya.
Keesokan harinya, Aksan datang lagi menemui DM, namun janji manis berubah menjadi mimpi buruk, DM tidak menepati janjinya.
” Dijanjija, sampai saat ini tidak ada buktinya,”ujar Aksan.
Atas nasib yang menimpa Aksan A ini, ia sudah kali ketiga dimintai keterangan oleh penyidik Tipidter.
Ia pun mengharapkan, ada etika baik oknum notaris DM, agar segera mengembalikan selisih biaya jasa balik nama,dan mencari keadilan seadil-adilnya
kasus ini segera di tuntaskan pihak Polres Bantaeng, jangan sampai berlarut-larut.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Refaksi Sulsel