Kota Bima, Dnid.co.id– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada sekolah untuk membantu membiayai operasional sekolah, seperti biaya administrasi, pembelian alat pembelajaran, pembayaran honor Guru dan untuk pengembangan sekolah.
Namun Kepala Sekolah Dasar Negeri 46 Lela di kecamatan Asakota, Kota Bima yang bernama Tuti Haryati,S.Pd Diduga menggunakan Dana (BOS ) untuk kebutuhan pribadi bahkan digunakan untuk pembayaran utang dan biaya kuliah anaknya.
Hal ini diketahui karna Tim DNID.co.id telah memegang cacatan dana pencairan BOS di alokasikan bukan untuk kebutuhan operasional sekolah tetapi untuk pembayaran utang emas di pegadaian dan pembayaran SPP anak kepala sekolah Yang ditotalkan berjumlah Rp.57.550.000 di tahun 2023.

Dengan kejadian tersebut pihak inspektorat belum memeriksa kepala sekolah tersebut karna menggunakan Dana BOS untuk kebutuhan pribadi.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB