DNID.co.id || Makassar. Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tudingan Eks. Karyawati PT. Karya Migas Prima.
Eks karyawan PT. Karya Migas Prima berinisial YN secara resmi dilaporkan oleh pihak Management perusahaan lantaran dirinya diduga menggelapkan dana Perusahaan hingga Miliaran rupiah di Polsek Tallo Makassar,
Melalui sejumlah media YN menyampaikan beberapa tudingan terhadap proses penangan diantaranya dirinya di periksa secara intensif hingga 48 jam,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YN juga mengatakan bahwa selama pemeriksaan dirinya tidak diberikan surat penahanan yang resmi dan mengalami tekanan verbal serta psikologis untuk mengakui perbuatannya dan diminta untuk menyanggupi pembayaran kerugian sebelum adanya adanya proses pembuktian di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, dalam pernyataan resminya Kapolsek Tallo membantah seluruh tudingan yang dilontarkan oleh YN, Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur yang diatur sesuai perundang-undangan,
“Apa yang disampaikan YN itu tidaklah benar, semua proses pemanggilan, pemeriksaan hingga Penahanan semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Begitupun dengan pemaksaan pengakuan terkait perbuatannya dan pengembalian dana tanpa melalui proses hukum yang semua tudingan itu tidak benar adanya”, Ujar Kapolsek Tallo.
Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. juga menyampaikan bahwa saudari YN mempunyai Hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum bila dirinya merasa dirugikan selam proses penanganan perkara berlangsung.
“Jika saudari YN merasa dirugikan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. itu merupakan haknya sebagai warga negara, kami hanya menjalankan tugas sesuait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku”, Jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Tallo mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan sebelumnya, saudari YN sempat mengakui telah menggunakan dana milik perusahaan, meski nilainya tidak sebesar dengan hasil audit internal perusahaan. Bahkan YN menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuannya.
“Saudari YN pernah mengakui kepada kami bahwa dirinya menggunakan dana perusahaan, hanya saja menurutnya nilainya tidak sebesar hasil audit perusahaan. Ia juga akan mengembalikan dana tersebut secara berangsur”. pungkas Kapolsek Tallo.
Pihak Polsek Tallo menyatakan tetap menghormati hak YN dan keluarganya untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Namun mereka menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Tutup.**
Penulis : I 'TISHAM FAJRI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita : Humas Polsek Tallo





























