Pangkalpinang,Dnid.co.id — Seorang pria berinisial ADH (32), warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (23/5/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 49 paket sabu dalam plastik klip bening kecil dengan berat bruto sekitar 13,43 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal sedotan, satu bal plastik klip sedang kosong, satu bal plastik klip kecil kosong, serta satu unit telepon genggam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Fauzan menegaskan, ADH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Ini wujud nyata komitmen Bapak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung,” tegas Fauzan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba butuh kerja sama semua pihak,” tutupnya.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL




























