BONE, DNID.co.id – Menanggapi keluhan petani dan desakan dari LP-KPK terkait penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kios pupuk subsidi milik Rahmi, atau yang akrab disapa Ibu Dede di Kecamatan Palakka, pihak distributor pupuk subsidi, Semoga Raya Ode, memberikan klarifikasinya, Jumat (23/05/2025).
Ode menegaskan bahwa peran distributor menyalurkan pupuk hingga ke kios resmi, bukan ke kelompok tani atau langsung ke petani.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Distribusi kami hanya sampai di kios. Urusan dari kios ke kelompok tani atau petani, itu di luar tanggung jawab kami. Kami tidak mencampuri urusan di luar jalur distribusi resmi,” ujar Ode kepada perwakilan LP-KPK, Andi Sunil.
Ia juga menegaskan bahwa pupuk subsidi harus dijual sesuai HET, yaitu jika petani mengambil sendiri pupuk dari kios tanpa bantuan tenaga angkut (buruh), maka itulah harga yang sah sesuai ketentuan pemerintah.
“HET berlaku ketika petani ambil sendiri dan angkat sendiri dari kios. Tidak boleh ada tambahan biaya yang mengakibatkan harga melewati HET,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ode menambahkan bahwa pupuk subsidi tidak boleh digabung atau dipaketkan dengan pupuk nonsubsidi, karena hal itu melanggar aturan distribusi.
Terkait lokasi penyimpanan, Ode menegaskan bahwa gudang resmi berada di Passippo, bukan di Macanang, tempat kios pengecer yang menjadi sorotan saat ini.
Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, pihak distributor berencana mengambil langkah tegas.
” Kami akan memanggil pengecer terkait. Kalau setelah kami konfirmasi ternyata benar melanggar, maka akan kami berikan teguran resmi. Bila teguran itu tidak diindahkan, wilayah distribusi pengecer tersebut akan kami kurangi,” jelas Ode.
Sebagai penutup, Ibu Ode mengatakan kepada perwakilan LP-KPK, Andi Sunil, bahwa jika terdapat temuan yang merugikan petani dan mengandung unsur pidana, maka sebaiknya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait.
” Kalau memang ada yang merugikan petani dan diduga ada pidananya, laporkan saja ke APH atau dinas terkait,” tegasnya.
Pihak distributor menyatakan komitmennya untuk mendukung penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran dan sesuai aturan.
Disamping itu, Menteri Pertanian, Dr. H. Andi Amran Sulaiman, Pernah menanggapi tegas masalah hal yang serupa.
” Kalau ada yang main-main naikkan harga, izinnya saya cabut. IUP-nya saya hentikan. Beritakan saja,” tegas Mentan Amran.
Ia menambahkan, pemerintah sudah bekerja sama dengan Kapolri, Panglima TNI, dan Kejaksaan untuk mengawasi distribusi pupuk.
“Kapolda hadir, kami sudah MoU. Semua bergerak agar pupuk sampai ke petani yang berhak,” jelasnya.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : LP-KPK