Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Air Abang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Senin, 26 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa atau pekon. Sorotan kali ini mengarah pada Kepala Pekon (Kakon) Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, kabupaten Tanggamus, Agus Trioko. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Senin 26/5/25

 

Informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program-program Dana Desa di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini mencakup ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan, yang mengundang pertanyaan dari berbagai pihak.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa warga dan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak awal tahun anggaran 2024, transparansi pengelolaan Dana Desa dinilai minim. Beberapa program yang dijanjikan tidak jelas realisasinya, bahkan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Tim investigasi media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kakon Agus Trioko. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui di kantor pekon maupun di kediamannya. Upaya komunikasi melalui telepon seluler juga belum mendapat respons. Kondisi ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa terdapat informasi yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Menariknya, ini bukan pertama kalinya nama Agus Trioko dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan penelusuran dan laporan warga, indikasi praktik mark-up dalam kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang terlihat nyata.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan dilakukannya penyitaan atau perampasan terhadap hasil dari tindak pidana korupsi.

 

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut tidak main-main: pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, bahkan pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi unsur berat.

 

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Lampung, yang diketuai oleh Isralludin, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat.

 

“Kami mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius,” kata Isralludin kepada media DNID.co.id

 

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dana publik di pekon masing-masing, guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga. (MT)

Simpan Gambar:

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon
Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence
Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi
PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas
Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton
Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?
Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan
Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:25 WITA

Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WITA

Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:15 WITA

PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:31 WITA

Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?

Senin, 5 Januari 2026 - 22:18 WITA

Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:36 WITA

Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA