Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Air Abang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Senin, 26 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa atau pekon. Sorotan kali ini mengarah pada Kepala Pekon (Kakon) Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, kabupaten Tanggamus, Agus Trioko. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Senin 26/5/25

 

Informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program-program Dana Desa di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini mencakup ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan, yang mengundang pertanyaan dari berbagai pihak.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa warga dan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak awal tahun anggaran 2024, transparansi pengelolaan Dana Desa dinilai minim. Beberapa program yang dijanjikan tidak jelas realisasinya, bahkan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Tim investigasi media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kakon Agus Trioko. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui di kantor pekon maupun di kediamannya. Upaya komunikasi melalui telepon seluler juga belum mendapat respons. Kondisi ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa terdapat informasi yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Menariknya, ini bukan pertama kalinya nama Agus Trioko dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan penelusuran dan laporan warga, indikasi praktik mark-up dalam kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang terlihat nyata.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan dilakukannya penyitaan atau perampasan terhadap hasil dari tindak pidana korupsi.

 

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut tidak main-main: pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, bahkan pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi unsur berat.

 

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Lampung, yang diketuai oleh Isralludin, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat.

 

“Kami mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius,” kata Isralludin kepada media DNID.co.id

 

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dana publik di pekon masing-masing, guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga. (MT)

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia
Antua tak Butuh Amerika
Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus
Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 
Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD
Bekisah di Surau Dekat Reaktor
Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta
PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:22 WITA

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 20:30 WITA

Antua tak Butuh Amerika

Senin, 1 Desember 2025 - 19:32 WITA

Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus

Minggu, 30 November 2025 - 14:32 WITA

Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 

Selasa, 25 November 2025 - 16:23 WITA

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Senin, 24 November 2025 - 18:50 WITA

Bekisah di Surau Dekat Reaktor

Senin, 24 November 2025 - 18:46 WITA

Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta

Senin, 24 November 2025 - 18:41 WITA

PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam

Berita Terbaru

Sosial Politik

PT.Tiga Raja Mas Berkomitmen Bantu Masyarakat Sediakan Bus Sekolah 

Selasa, 2 Des 2025 - 18:22 WITA